Minggu, 26 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Kepercayaan Anggota Berkurang Kepada PB dan PW MABMI Karena Sering Langgar AD/ART Organisasi

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 13:34 WIB
Kepercayaan Anggota Berkurang Kepada PB dan PW MABMI Karena Sering Langgar AD/ART Organisasi
Ketua PD MABMI Kota Medan Abdul Gafur (dua dari kanan) bersama pengurus dalam suatu acara.(ist)
Medan,asatupro.com-Kalangan anggota MABMI (Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia) sudah tidak mempercayai lagi PB MABMI dipimpin Prof.OK Saidin dan PW MABMI Sumut dipimpin Zahir.

Alasannya adalah karena dalam menjalankan organisasi MABMI tidak lagi mematuhi AD,ART.
Sebagai contoh adalah penunjukan T.Syahmi Johan sebagai Ketua PD MABMI Medan tidak melalui Musyawarah Daerah (Musda). Padahal dalam AD/ART MABMI setiap pergantian Ketua atau kepengurusan harus terlebih dulu dilaksanakan Musda.

"Ini tidak ,hanya ditunjuk saja dan diterbitkan SK", kata Abdul Ghafur kepada media saat melakukan pertemuan dengan anggota PC MABMI Medan Barat, Senin (5/5/2025).

Menurut Gafur, pelantikan Syahmi Johan sebagai Ketua MABMI jelas tidak sah.Apapun alasan mereka sudah pasti tidak diakui oleh pemerintah Kota Medan dan khalayak pada umumnya.

Baca Juga:

Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Wali Kota Medan pasti meneliti prosesnya.Apakah sudah dilakukan Musda sebagaimana dalam ketentuan AD/ART.Jadi percuma saja Syahmi Johan dilantik, tegas Gafur didampingi
Pengurus PW MABMI Sumut Baldun Alkholidi, Sekretaris.Ok.Hafifuddin.wakil ketua. Jefry Ananta, Sabaruddin,dr.H.Effendi Sazly dan H.Munir.

Kata Gafur, tidak tertutup kemungkinan dilakukannya gugatan ke PTUN berkaitan pelantikan Syahmi Johan sebagai Ketua PD MABMI Medan.

Unsur atau materi gugatan sudah jelas karena sudah ada SK Pelantikan. "Jadi tunggu saja momennya", tegas Gafur dengan senyuman khasnya.

Baca Juga:

Gafur dan Badlun membeberkan pelanggaran AD/ART MABMI.Yakni, dilakukan deklarasi dukungan di Pilkada Batu Bara dimana secara resmi sebagai lembaga, PD MABMI Batu Bara mendukung Zahir sebagai calon Bupati Batu Bara.

"Ini jelas melanggar AD,ART karena dalam AD/ART secara tegas dilarang berpolitik praktis mendukung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 karena MABMI bersifat independen," tegas Gafur.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Halal Bi Halal GKR-BRI Dorong Anggota Dapatkan KUR Bank BRI
Komisi X DPR-RI Kunjungi Sumatera Utara, Dorong Penguatan Pendidikan dan Pemulihan Pendidikan Pasca Bencana
LPM Sunggal Kembali Gelar Aksi Jilid IX di Polrestabes Medan, Desak Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Inisial JWG Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan
Aksi Heroik Lempar Amplop Saat Paripurna Berujung Rekomendasi BK, Klarifikasi dan Permohonan Maaf M. Fajar Dalimunthe Tertuang Dalam Rekomendasi
Sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi Turun Langsung Bantu Pidie Jaya
komentar
beritaTerbaru