Rabu, 30 April 2025

Kepala BKAD Sumut di Laporkan Ke Kejatisu Terkait Penyaluran DBH 104 M Tak Sesuai Ketentuan

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 26 Maret 2025 23:52 WIB
Kepala BKAD Sumut di Laporkan Ke Kejatisu Terkait Penyaluran DBH 104 M Tak Sesuai Ketentuan
Laporan Pengaduan Masyarakat Secara Resmi Yang Disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaraa, oleh Wakil Ketua DPW PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH. Nasution Medan, Tanggal 21 Maret 2025.
Medan,asatupro.com-Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kota yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp104.670.546.410,00.

Laporan atau pengaduan masyarakat itu secara resmi disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaraa, oleh Wakil Ketua DPW PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz, ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Medan, tanggal 21 Maret 2025.!

Dalam keterangannya, Muhri Fauzi Hafiz menyampaikan bahwa pada tahun 2023 lalu, terkait besaran Alokasi DBH Pajak Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota TA 2023 oleh lembaga BPK RI ditemukan ketidaksesuaia sebesar Rp104.670.546.410,00.

Menurutnya, dalam laporan tersebut disebutkan dengan jelas bahwa temuan ini juga diakui oleh Pj.Gubernur Sumatera Utara saat itu yang mengakibatkan saldo utang belanja atas DBH pajak bagian Pemerintah Kabupaten/kota TA 2023 kurang saji sebesar Rp104.670.546.410,00; .

Baca Juga:

"Kurang saji ini punya arti bahwa ada kesalahan informasi data yang sangat berpengaruh, yang kemungkinan disebabkan oleh kelalaian, kesalahan perhitungan, atau bisa juga kecurangan. Apalagi sampai nominal jumlah Rp 104 Milyar lebih seperti tersebut dalam temuan itu. Maka, dengan melaporkan hal ini ke APH akan membuka semua permasalahan dengan lebih lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. "Katanya kepada wartawan. Rabu, (26/03).

Muhri menyebutkan, karena tidak sesuai ketentuan penyaluran DBH Pajak bagian pemerintah Kabupaten/Kota TA 2023 ini jika tidak dilakukan sesuai regulasi, selain mengakibatkan Pemerintah kabupaten/kota kehilangan kesempatan untuk memanfaatkannya, juga bisa menimbulkan peluang dugaan korupsi baru secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Temuan BPK menyebutkan dengan jelas bahwa Pemprov Sumut belum pernah menetapkan mekanisme/pedoman teknis untuk penyaluran DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota, tentu ini jelas melanggar aturan Permendagri dan Pergub yang berlaku. "Urainya.

Baca Juga:

Atas laporan tersebut, Muhri berharap kepada Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera mengusut dugaan korupsi yang terjadi di BKAD Sumut, memanggil semua pihak terkait terutama Kepala BKAD Ismail Sinaga dan Kepala BKAD yang saat ini masih menjabat.

"Kita menunggu keberanian APH dalam mengusut dugaan kasus korupsi tersebut, dengan harapan pemerintahan Sumut yang saat ini di pimpin Gubernur Bobby Nasution dan Pak Surya lebih baik dan bebas dari KKN.

Di tempat terpisah,Ismael Parenus Sinaga selaku kepala BKAD Sumut Tahun 2023 saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal mencoba melakukan pembelaan diri dan terkesan sepele.

Ismail berdalih, seolah menjadi pejabat yang bersih, dengan gaya lantang menyebutkan bahwa temuan BPK tersebut tidak ada dan dengan bangga menyebutkan bahwa Provinsi Sumut selalu mendapatkan WTP dari BPK.

"Tak ada itu dinda, kalau gak mana mungkin kami WTP. Temuan itu kan apa bunyinya, cak kau liat dulu. Cuma disuruh bagusin mekanisme dan aturannya kan. Lagian pun, kurang saji yang 104 sekian itu sudah kita kasih seluruhnya ke kabupaten kota. Kecuali fisik bisalah, kurang volume, lebih bayar maupun markup spek dll. "Ucap Ismail keras yang bergegas meninggalkan wartawan di salah satu Cate di Teladan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Di Duga Inisial SD Bertugas di Polres Simalungun Meminta Uang Kepada Keluarga Pelaku dan Diminta Kapolres Simalungun Untuk Berikan Sanksi
RANZ Medan Apresiasi Wali Kota yang Lakukan Tes Urine ke Camat dan Lurah Se-Kota Medan
Polresta Banda Aceh Tindak Tegas  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi
Pergerakan Mahasiswa Intelektual Sumatera Utara (PMI-Su) Gelar Aksi Damai Tuntut Kajatisu Dalam Penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Labuhan Batu
159 Peserta PPG UIN Ar-Raniry Dikukuhkan, Seluruh First Taker Lulus 100 Persen
Kantor Keuchik Kuta Barat Sabang, Jorok dan Terlantar
komentar
beritaTerbaru