Antrian BBM Mengular, Ombudsman Sumut Minta Pertamina Bertindak Cepat Tangani Masalah Distribusi BBM
Antrian BBM Mengular, Ombudsman Sumut Minta Pertamina Bertindak Cepat Tangani Masalah Distribusi BBM
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu akan menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, mulai 15 hingga 17 Juli 2026, sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang menurut mereka telah mengkriminalisasi korban pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kapolrestabes Medan pada Senin (13/7/2026), aksi dimulai setiap hari pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Pancur Batu. Massa kemudian akan bergerak menuju Polrestabes Medan, Rumah Dinas Wakapolda Sumatera Utara, hingga Polda Sumatera Utara. Sekitar 50 peserta diperkirakan mengikuti aksi tersebut.
Aliansi menilai penanganan perkara tersebut menyisakan berbagai kejanggalan. Mereka mengklaim korban pencurian yang sebelumnya diminta dan didampingi aparat untuk menangkap terduga pelaku, justru berakhir berstatus tersangka bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara terduga pelaku pencurian telah memperoleh putusan pengadilan dengan salah satu pertimbangannya adalah adanya surat perdamaian.
Tujuh Tuntutan Massa Aksi
Baca Juga:
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada Presiden RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, serta pimpinan DPR dan MPR RI, yaitu:
Koordinator aksi, Nia Br. Sihotang, menegaskan aksi akan berlangsung damai melalui penyampaian orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta penyerahan dokumen tuntutan kepada instansi terkait.
Desak Kapolri Turun Langsung
Selain tujuh tuntutan tersebut, Nia mengatakan pihaknya juga mendesak Kapolri turun langsung ke Polrestabes Medan untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, keluarga korban pernah dipanggil bertemu Kapolrestabes Medan pada Februari 2026 setelah perkara itu menjadi perhatian publik dan memperoleh atensi dari Ketua Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan itu, kata Nia, Kapolrestabes Medan disebut meminta keluarga membuat video serta menjanjikan penyelesaian perkara dalam waktu satu hingga dua minggu.
"Kami diminta bersabar dan meredam pemberitaan agar persoalan lebih mudah diselesaikan. Bahkan disampaikan apabila mediasi dengan pihak lawan tidak berhasil, ada cara lain untuk menyelesaikannya. Namun sampai sekarang, menurut kami, janji tersebut belum terealisasi," ujar Nia.
Klaim Perdamaian Tak Ditindaklanjuti
Nia menjelaskan, kesepakatan damai telah ditandatangani pada 3 Desember 2025. Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, pihak keluarga pelaku berjanji akan mencabut laporan di Polrestabes Medan.
Namun, menurutnya, pencabutan laporan tersebut tidak pernah dilakukan. Sebaliknya, surat perdamaian justru digunakan dalam persidangan sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap pelaku pencurian.
Atas dasar itu, pihaknya mengaku melaporkan orang tua pelaku ke Polda Sumut atas dugaan penipuan. Meski telah berjalan sekitar enam bulan, mereka menyebut belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Klaim Diminta Menunda Aksi
Nia juga mengungkapkan bahwa rencana aksi demonstrasi sebelumnya sempat beberapa kali ditunda setelah adanya permintaan dari seorang ketua umum organisasi kemasyarakatan.
Menurut pengakuannya, tokoh ormas tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu menyelesaikan persoalan atas permintaan Kapolrestabes Medan. Namun setelah proses berjalan sekitar satu bulan, lanjut Nia, tokoh tersebut mengaku kebingungan karena justru muncul permintaan agar orang yang ikut menangkap pelaku pencurian diproses hukum.
Selain itu, Nia menyebut pihaknya telah dua kali menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kapolrestabes Medan guna meminta penyelesaian perkara sekaligus mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka buat. Namun hingga kini, menurutnya, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.
Hingga pers rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi & Anti Harapan Palsu. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penyelenggara aksi dan menunggu klarifikasi dari pihak kepolisian.
Antrian BBM Mengular, Ombudsman Sumut Minta Pertamina Bertindak Cepat Tangani Masalah Distribusi BBM
Peristiwa
PW MIO Sumut Gelar Rapat Strategis Perkuat Mitigasi Hukum dan Edukasi UU Pers Bagi Insan Media
Nasional
Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisa
Medan
Jakarta, asatupro.com Ternyata selain mengurus perkebunan kelapa sawit, Subholding PTPN IV PalmCo ditugaskan juga mengurus bisnis perkebun
Perkebunan
Tim PKM Universitas Dhyana Pura Tingkatkan Efisiensi Produksi Jamu UMKM Djamoe Ala Mbo Dek dengan Teknologi Tepat Guna
Pendidikan
Medan, asatupro.com Teknologi greeding tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mySAP365 yang diusung oleh PT Lembaga Aplikasi Teknologi (LAT
Perkebunan
Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 20252027 Resmi Dilantik
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Fajar Dalimunthe bersama Wakil Ketua DPRD, Hj. Taty Ariany Tambunan, kompak ber
Daerah
FEBRIE ADRIANSYAH Resmi Mundur Dari Kursi JAMPIDSUS! Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Huku
Nasional
Presiden Prabowo Jangan Ada "Maling" di Program Makan Bergizi Gratis! Pengawasan Harus Tegas, Bersih, & Tak Boleh Membebani Mitra SPPG
Nasional