Minggu, 24 Mei 2026

Pangdam I/BB Respons Vonis 10 Bulan Oknum TNI Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 22:21 WIB
Pangdam I/BB Respons Vonis 10 Bulan Oknum TNI Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto saat diwawancarai.

Medan,asatupro.com-Pengadilan militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga tewas kepada siswa SMP berinisial MHS (15). Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto buka suara atas putusan tersebut.

"Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggungjawab kami lagi," kata Rio dilansir media Asatupro.com, Selasa (21/10/2025).

Rio menyebut jika ada anggota yang melakukan pelanggaran maka akan diproses oleh pihaknya. Lalu, kata Rio, bagi personel TNI yang melakukan tindakan pidana maka penanganan kasusnya akan diserahkan ke polisi militer.

"Kami hanya pada saat anggota melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukuman disiplin, kita disiplin, kalau dia pidana kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer dan pengadilan militer," ujarnya.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi memvonis terdakwa Sertu Riza 10 bulan penjara.

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pangdam I/BB Ikuti Vidcon Launching 1.061 KDKMP oleh Presiden Republik Indonesia
Tinjau Pembangunan Yonif TP 907/DS di Langkat, Pangdam I/BB: Kekuatan Baru TNI AD untuk Pertahanan dan Kesejahteraan Rakyat
Pangdam I/BB Tinjau Yonif TP 907/Dewa Shahdan, Pastikan Kesiapan Satuan
Pangdam I/BB Tinjau Kumdam dan Pomdam, Pastikan Kesiapan dan Disiplin Prajurit
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista
4 Tersangka Ditahan Kejari Belawan, Korupsi Peningkatan Jalur KA Tahun 2022-2023
komentar
beritaTerbaru