Kamis, 22 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2026 17:17 WIB
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tanah Karo,asatupro.com-Pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, penerimaan retribusi berpotensi bocor karena tidak disetorkan secara bruto ke kas daerah dan imbal jasa pemungut diduga dipotong langsung oleh pihak ketiga.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, Pemkab Karo menganggarkan retribusi persampahan/kebersihan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,79 miliar, dengan realisasi mencapai Rp2,31 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan DLH Karo belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan pihak ketiga pemungut retribusi. Dinas tersebut juga diduga tidak pernah menganggarkan dan merealisasikan imbal jasa pemungutan melalui APBD.

Ironisnya, pihak ketiga disebut menentukan sendiri bagian imbal jasanya dengan memotong hasil pungutan sebelum menyetorkan sisanya kepada dinas. DLH Karo bahkan tidak mengetahui secara pasti besaran imbal jasa yang diterima masing-masing pemungut.

Baca Juga:

Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, penerimaan retribusi yang dipungut pihak ketiga wajib disetorkan secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sementara itu, imbal jasa pemungutan dapat diberikan melalui belanja APBD sesuai ketentuan.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empat Belas (PD14), Bang Fauzi, mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, menelusuri temuan BPK tersebut.

"APH perlu menelusuri temuan BPK ini. Tidak adanya PKS resmi dan tidak dianggarkannya imbal jasa melalui APBD harus menjadi perhatian serius. Perlu dipastikan apakah terdapat kekurangan penerimaan daerah, penyalahgunaan wewenang, atau unsur pidana dalam pengelolaannya," ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:

Menurutnya, mekanisme pemungutan yang tidak transparan membuka celah terjadinya penyimpangan dan berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Karena itu, aliran uang hasil pungutan, besaran potongan imbal jasa, serta pertanggungjawaban pihak ketiga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DLH Karo untuk membenahi tata kelola retribusi sekaligus memastikan setiap rupiah uang masyarakat masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Hingga terdapat hasil penelusuran lebih lanjut, dugaan penyimpangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang. Temuan administratif BPK sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Karo, Nius Abdi Ginting, S.Hut., belum memberikan penjelasan substantif kepada media deempatbelas.com.

Alih-alih memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi, Nius justru mempertanyakan sumber data yang digunakan media.

"Dari mana kamu dapat 2,31 Miliar ini, makanya bingung saya jawabnya," tulis Nius dalam pesan balasannya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting; Bingung Saya Jawabnya
Diduga Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Kawasan Pos 3 Batalyon 125/Simbisa: Panglima TNI dan Pangdam I/BB Didesak Turun Tangan!
Diduga Tak Tersentuh Hukum Selama 3 Tahun, Warung Kopi di Kabanjahe Jadi Sarang Judi Tembak Ikan
Kapolres Tanah Karo Didesak Turun Tangan Usut Judi Dadu dan Tembak Ikan di Barus Jahe: "Jika Tak Mampan, Kami Lapor Mabes Polri!"
Anggaran UHC Capai Ratusan Miliar, Zulkarnaen Minta Rumah Sakit Tak Tolak Warga Medan
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
komentar
beritaTerbaru