Rabu, 09 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Berikut Sanksi Hukum Yang Diterima Dua Anggota Intelkam Polres Padangsidimpuan Terkait SKCK Baktiar Simanjuntak

Mahmud Nasution - Kamis, 24 Juli 2025 00:00 WIB
Berikut Sanksi Hukum Yang Diterima Dua Anggota Intelkam Polres Padangsidimpuan Terkait SKCK Baktiar Simanjuntak
Istimewa
Baktiar Simanjuntak Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Periode 2024 - 2029
Padangsidimpuan, Asatupro.com - Sidang disiplin dua anggota Intelkam Polres Padangsidimpuan terkait masalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Baktiar Simanjuntak yang saat ini duduk di Kursi DPRD Padangsidimpuan telah selesai dilaksanakan pada 17 Juli 2025.

Berdasarkan informasi dari Kasi PROPAM Polres Padangsidimpuan, AKP. Bottor Lumban Tobing, kedua anggota, "IPTU AES dan AIPDA RD" dijatuhi sanksi hukuman tertulis terlibat dalam kasus lalai dalam menulis keterangan sedang menjalani dengan sudah menjalani perkara tindak pidana perjudian pada SKCK Baktiar Simanjuntak.

"Sanksinya, keduanya diberikan hukuman tertulis. Sanksi berupa Teguran yg tertulis, artinya sanksi itu tercatat didalam dokumen Karier personil tersebut," Terang Bottor kepada Asatupro.com, Kamis (24/07/2025).

Meski demikian, AKP. Bottor Lumban Tobing, enggan menjelaskan dampak dari sanksi tertulis yang diterima "IPTU AES dan AIPDA RD".

Baca Juga:

Sementara itu dirangkum dari berbagai sumber sanksi tertulis dapat berdampak pada karier anggota kepolisian. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain
dapat menghambat dan memperlambat kenaikan pangkat atau jabatan. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Lengkap Pasca-Erupsi Gunung Sinabung
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
komentar
beritaTerbaru