Sabtu, 24 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Berikut Sanksi Hukum Yang Diterima Dua Anggota Intelkam Polres Padangsidimpuan Terkait SKCK Baktiar Simanjuntak

Mahmud Nasution - Kamis, 24 Juli 2025 00:00 WIB
Berikut Sanksi Hukum Yang Diterima Dua Anggota Intelkam Polres Padangsidimpuan Terkait SKCK Baktiar Simanjuntak
Istimewa
Baktiar Simanjuntak Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Periode 2024 - 2029
Padangsidimpuan, Asatupro.com - Sidang disiplin dua anggota Intelkam Polres Padangsidimpuan terkait masalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Baktiar Simanjuntak yang saat ini duduk di Kursi DPRD Padangsidimpuan telah selesai dilaksanakan pada 17 Juli 2025.

Berdasarkan informasi dari Kasi PROPAM Polres Padangsidimpuan, AKP. Bottor Lumban Tobing, kedua anggota, "IPTU AES dan AIPDA RD" dijatuhi sanksi hukuman tertulis terlibat dalam kasus lalai dalam menulis keterangan sedang menjalani dengan sudah menjalani perkara tindak pidana perjudian pada SKCK Baktiar Simanjuntak.

"Sanksinya, keduanya diberikan hukuman tertulis. Sanksi berupa Teguran yg tertulis, artinya sanksi itu tercatat didalam dokumen Karier personil tersebut," Terang Bottor kepada Asatupro.com, Kamis (24/07/2025).

Meski demikian, AKP. Bottor Lumban Tobing, enggan menjelaskan dampak dari sanksi tertulis yang diterima "IPTU AES dan AIPDA RD".

Baca Juga:

Sementara itu dirangkum dari berbagai sumber sanksi tertulis dapat berdampak pada karier anggota kepolisian. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain
dapat menghambat dan memperlambat kenaikan pangkat atau jabatan. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Tegaskan Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas
Diduga Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Kawasan Pos 3 Batalyon 125/Simbisa: Panglima TNI dan Pangdam I/BB Didesak Turun Tangan!
Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru