GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai: Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Banda Aceh,asatupro.com-Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar, Sulaimi secara mengejutkan sehingga menjadi petaka bagi daerah.
Erlizar kini menjadi pengacara Sulaimi, mantan Sekda yang diberhentikan Pj Bupati Muhammad Iswanto, karena beda pandangan politik."Benar saya sekarang penasehat hukum Sulaimi," ungkapnya.
Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar. Kemudian ia juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh perihal tersebut.
Baca Juga:
Pihaknya kami menilai banyak kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi. Tentu sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan.Akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025. "Secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi, sementera ia sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024, ini bagaimana," tanya Erlizar.
Erlizar juga menambahkan dalam DPA anggaran tahun 2025 disusun seluruh SKPK pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda. Semuanya hanya Sulaimi yang berhak menadatangani DPA tersebut.
Baca Juga:
Berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan tidak bisa digantikan oleh siapa pun. Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP ( Pemerintahan Hukum & Politik ).
Secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk mendatangani DPA. Akibat DPA tidak bisa di tandatangani Sulaimi maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P sekitar bulan Agustus 2025 mendatang.Selaku penasihat hukum, Erlizar menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok.
"Proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power ( penyalah gunaan kekuasaan )," tutup Erlizar.
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Hukrim
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
Medan
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Medan
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah