Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
Banda Aceh,asatupro.com-Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar, Sulaimi secara mengejutkan sehingga menjadi petaka bagi daerah.
Erlizar kini menjadi pengacara Sulaimi, mantan Sekda yang diberhentikan Pj Bupati Muhammad Iswanto, karena beda pandangan politik."Benar saya sekarang penasehat hukum Sulaimi," ungkapnya.
Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar. Kemudian ia juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh perihal tersebut.
Baca Juga:
Pihaknya kami menilai banyak kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi. Tentu sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan.Akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025. "Secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi, sementera ia sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024, ini bagaimana," tanya Erlizar.
Erlizar juga menambahkan dalam DPA anggaran tahun 2025 disusun seluruh SKPK pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda. Semuanya hanya Sulaimi yang berhak menadatangani DPA tersebut.
Baca Juga:
Berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan tidak bisa digantikan oleh siapa pun. Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP ( Pemerintahan Hukum & Politik ).
Secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk mendatangani DPA. Akibat DPA tidak bisa di tandatangani Sulaimi maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P sekitar bulan Agustus 2025 mendatang.Selaku penasihat hukum, Erlizar menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok.
"Proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power ( penyalah gunaan kekuasaan )," tutup Erlizar.
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Medan
DPP Fromper Minta Judi Tembak Ikan Merek GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur Medan Utara Harus di Berantas Habis Jangan Kasih Ampun
Hukrim