Evaluasi PAD Dairi 2026, Pemkab Fokus Pemutakhiran PBB-P2 dan Perluasan Retribusi
Evaluasi PAD Dairi 2026, Pemkab Fokus Pemutakhiran PBBP2 dan Perluasan Retribusi
Berita
Medan,asatupro.com-Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026), menuai sorotan.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, S.H. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim serta kuasa hukum PT TSI selaku pihak penggugat.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 9 November 2026 dan secara khusus meminta Tergugat Nomor 30 untuk hadir di persidangan.
Permintaan tersebut menjadi perhatian lantaran pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga:
Dimintai Klarifikasi, Kuasa Hukum Tinggalkan Wartawan
Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan serta persoalan yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Namun, kuasa hukum pihak tergugat enggan memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada wartawan.
Baca Juga:
Sikap tersebut sangat disayangkan, mengingat Bank Mandiri merupakan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia yang mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik.
Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan dan kesediaan memberikan klarifikasi terhadap persoalan hukum yang dihadapi seharusnya menjadi komitmen utama kepada masyarakat.
Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, persoalan kelengkapan administrasi masih menjadi sorotan dalam proses persidangan yang kini telah memasuki panggilan kelima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri. Kendati demikian, pihak Bank Mandiri tetap memiliki ruang dan hak jawab untuk menyampaikan klarifikasi.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026, dengan agenda utama menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai dengan instruksi majelis hakim.
Evaluasi PAD Dairi 2026, Pemkab Fokus Pemutakhiran PBBP2 dan Perluasan Retribusi
Berita
16 Rumah di Lau Petundal Dairi Diterjang Banjir Bandang, Bupati Minta Kajian Relokasi
Peristiwa
Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
Sosok
Kuasa Hukum Bank Mandiri Menghindar dari Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir
Hukrim
Supremasi Hukum Masih Ada, Ustaz Zulkifli Rangkuty Tidak Ada Istilah &039Percuma Lapor Polisi&039
Peristiwa
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Bangkinang Optimalkan Budidaya Ikan Lele
Daerah
Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak
Pendidikan
Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Apel Pagi
Daerah
Diduga Judi Tembak Ikan AK Kembali Beroperasi Dengan Merek Stargim, Kinerja Kapolsek dan Kapolres Belawan di Pertanyakan!
Hukrim
Ketua Srikandi DPP AJUDAN Ajak IbuIbu Rumah Tangga SeIndonesia Bergabung untuk Gerakan Positif dan Pemberdayaan Ekonomi
Nasional