Rabu, 14 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Jalaluddin Lase - Selasa, 13 Oktober 2026 23:25 WIB
Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 dalam Perkara Tender Geomembrane PHR
Putusan dibacakan pada Selasa (13/10) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta.(ist).
Jakarta,asatupro.com-Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakanpara Terlapor tidakterbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara, dengan Majelis Komisi menyimpulkan bahwa bukti yang diperiksa tidak cukup untuk membuktikan dugaan persekongkolan tender. Dengan demikian, para Terlapor dinyatakantidakterbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan dibacakan pada Selasa (13/10) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kandang Ayam Berdempetan, Dapur Dinilai Kecil Untuk Ribuan Porsi MBG: SPPG Klambir Lima DISOROT!
Diterpa Isu Pencemaran, Fakta di Lapangan Justru Berbanding Terbalik: Parit CV Koranda Food Jernih Tanpa Bau
Dari Zoom Meeting ke Aksi Nyata, Bapenda Dairi Siapkan Strategi Optimalisasi Aset Daerah
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?
komentar
beritaTerbaru