Selasa, 13 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Upah di Bawah UMK & Penerapan K3 Dipertanyakan, CV Garuda Lais Sukes Tanjung Morawa Disorot

Redaksi - Selasa, 13 Oktober 2026 09:09 WIB
Upah di Bawah UMK & Penerapan K3 Dipertanyakan, CV Garuda Lais Sukes Tanjung Morawa Disorot
CV Garuda Lais Sukses Yang Beroperasi di kawasan Tanjung Morawa dilaporkan Membayarkan Upah Pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang Tahun 2026.

Deli Serdang,asatupro.com-Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Deli Serdang. CV Garuda Lais Sukses yang beroperasi di kawasan Tanjung Morawa dilaporkan membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang Tahun 2026.

Tak hanya soal pengupahan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan ini juga dinilai belum memenuhi standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan, pekerja di perusahaan tersebut menerima upah bulanan yang berada di bawah angka UMK Deli Serdang yang telah ditetapkan sebesar Rp4.041.543 per bulan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Selain masalah upah, tersampaikan pula kekhawatiran terkait belum optimalnya penerapan K3 di lingkungan kerja perusahaan, termasuk ketersediaan fasilitas pelindung diri, prosedur keselamatan, serta pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Baca Juga:

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

A. Terkait Pengupahan

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023) — Pasal 23 ayat (3):
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum."

Baca Juga:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023) — Pasal 88 ayat (1):
"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU — menguatkan ketentuan bahwa upah minimum adalah batas terendah yang wajib dipatuhi setiap perusahaan.

Sanksi Pelanggaran Upah: Berdasarkan UU No. 13/2003 Pasal 185, pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga denda paling banyak Rp100.000.000,-.

B. Terkait Penerapan K3

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3:

"Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya, mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menyediakan alat pelindung diri yang sesuai."

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) — mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 yang terencana, terukur, dan dievaluasi secara berkala.

Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) — mewajibkan perusahaan membentuk P2K3 sebagai wadah kerja sama pengusaha dan pekerja dalam upaya peningkatan K3 di tempat kerja.

UU No. 13/2003 Pasal 86 ayat (1):

"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas:

(a) Keselamatan dan kesehatan kerja;"

Sanksi Pelanggaran K3: Berdasarkan UU No. 1/1970 Pasal 16, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,-.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Judi dan Dugaan Peredaran Narkoba di Sibolangit Disorot, Disebut Ada 8 Titik dan Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat
komentar
beritaTerbaru