Minggu, 29 Juni 2025

Kasus PT. PSM Naik ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh

Soeharto - Minggu, 19 Januari 2025 10:26 WIB
Kasus PT. PSM Naik ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh
Kasi Pidsus Kejari Sabang Pada Penyerahan Berkas Perkara Tipikor PT.PSM. Foto: Asatupro.com

Sabang,asatupro.com-Kasus dugaan Tipikor kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022, naik tingkat. Pada Jum'at, 10 Januari 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Rahardjo, SH., MH., saat dihubungi Asatupro.com menerangkan, penyerahan berkas perkara itu diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H. adapun tersangka yang tersandung perkara tersebut atas nama Terdakwa T.Ramli Angkasa, S.E.,A.k Bin TM Hasyim dan a.n. Afrizal Bakri Bin Bakri M. Jalil dkk ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Sudah dimpahkan berkas perkara Tipikor dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.500.000.000,00 kepada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat kemarin.

Bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan kelanjutan dari 0proses hukum para terdakwa untuk dilakukan persidangan guna menguji kebenaran bukti formil dan materil yang diperoleh selama proses penyidikan," terang Kajari Milono, Baru Baru ini.

Baca Juga:
Terangnya lagi, masing-masing Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Acara persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan penuh integritas, profesional serta proporsional.

Baca Juga:

Hal ini diharapkan dapat mewakili rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat guna memulihkan kerugian negara / daerah yang ditimbulkan akibat perbuatan para terdakwa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Unjuk Rasa Batal, GARANSI Sebut Perlu Didiskusikan Kembali
KPPU Temui KPK, Tingkatkan Koordinasi Untuk Sasar Korupsi Dalam Kasus Persaingan Usaha
Anggota DPRA dan Pemilik Perusahaan Lolos dari Status Tersangka? Dugaan Korupsi Dana Hibah di BRA
Kejati Sumut Terima UP Rp 771.759.583,37 dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe
Tahun 2024, Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan
Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru