Selasa, 06 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 21 Agustus 2026 13:13 WIB
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
Ketua DPW HARI Sumatera Utara, M. Khairuddin Hasibuan, ST, Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar, Jumat (21/8/2026).

Medan,asatupro.com-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Aktivis Indonesia (HARI) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, untuk menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan segera membayarkan kekurangan hak pensiun 17 mantan pegawai senilai sekitar Rp4,9 miliar.

Ketua DPW HARI Sumatera Utara, M. Khairuddin Hasibuan, ST, kepada media, Jumat (21/8/2026), menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi harus segera mengeksekusi putusan hukum yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

"Keputusan ini harus segera diakomodasi. DPW HARI Sumatera Utara siap mengawal persoalan ini karena menyangkut hak dan hajat hidup para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun," tegas Khairuddin.

Menurutnya, putusan mulai dari Pengadilan NegeriMedan hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1277 K/Pdt.Sus-PHI/2025 telah memberikan kepastian hukum. Namun hingga kini, para pensiunan mengaku belum menerima pembayaran kekurangan uang pensiun yang menjadi hak mereka.

Baca Juga:

Khairuddin menilai, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan badan usaha milik daerah terhadap putusan pengadilan.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa Direksi Perumda Tirtanadi mengabaikan putusan pengadilan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap putusan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa para pensiunan telah menunggu selama bertahun-tahun untuk memperoleh haknya. Karena itu, HARI Sumut meminta Direksi Perumda Tirtanadi segera menyelesaikan pembayaran tanpa menunda-nunda lagi.

Baca Juga:

"Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menahan hak para pensiunan. Mereka telah mengabdi kepada perusahaan dan kini hanya menuntut hak yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan. DPW HARI Sumut akan terus mengawal proses ini hingga hak para pensiunan benar-benar dibayarkan," pungkas Khairuddin.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data
GEMPET-SU Tuntut Kadis SDABMBK Kota Medan Dicopot, Diduga Sebagai Aktor dari Jual-Beli Proyek Rp24 Milyar di Pemko Medan
Diterpa Isu Pencemaran, Fakta di Lapangan Justru Berbanding Terbalik: Parit CV Koranda Food Jernih Tanpa Bau
Profil Brigjen Pol. Sonny Irawan, Kapolda Sumut Yang Baru: Pulang Kampung Memimpin Tanah Sumatera Utara
Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas
Judi Online Nextplay88 Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan dari Tebing Tinggi dan Jakarta
komentar
beritaTerbaru