Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Banda Aceh,asatupro.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduri menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih 25 saksi yang terpanggil.
"Kita sudah periksa puluhan saksi, sekitar 25 hingga 30 orang saksi, saksi lebih banyak dari internal sekolah," ungkap Putra.
Baca Juga:Saat ini, tambah Putra, Kejari Banda Aceh juga sedang meminta inspektorat untuk menghitung kerugian negara yang sebanar-benarnya.
"Kita masih menunggu hasil audit dari inspektorat yang nantinya menjadi dasar dalam penetapan tersangka," Kejaksaan Negeri Banda Aceh saat ini tidak main main dalam mengusut kasus korupsi, pungkasnya.
Baca Juga:
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Peristiwa
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim