Minggu, 21 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Pemilik Ganja 12,36 Gram ditangkap Polres Pematangsiantar di jalan Merbou

Khairuddin Tanjung - Kamis, 11 Juni 2026 21:21 WIB
Pemilik Ganja 12,36 Gram ditangkap Polres Pematangsiantar di jalan Merbou
Pengedar Ganja di Pematangsiantar ditangkap saat duduk di Lapo (Kedai). (Humas Poldasu).

Pematangsiantar,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Marbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis 11 Juni 2026 pukul 15.20 WIB. Tersangka berinisial RB (43) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanyapelaku kepemilikan narkotika di Jalan Marbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis 11 Juni 2026 pukul 15.20 WIB. Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap lelaku RB sedang duduk di warung di jalan Merbou Pematangsiantar.

Dari tangannya ditemukan barang buki 1 bungkus plastik putih berisi ganja sebanyak 9 paket dibalut plastik merah berat bruto 12,36 gram, 1 buah kertas tiktak merek toreador di temukan di bawah meja sebelum nya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna hitam dari atas meja dan uang tunai sebesar Rp.180.000 yang ditemukan didalam tas sandang warna hitam.

Baca Juga:

Diinterogasi Terduga Pelaku RB mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan ganja diperolehnya dari seroang laki laki inisial OH di Jalan Gaharu. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial OH tersebut sudah tidak dapat dihubungi kemudian RB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"RB sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakanPasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar.

Baca Juga:
Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong
R Warga Binjai Pembuat Vape Berisi Narkoba ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan
1/2 Kg Sabu Siap Edar di Gagalkan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Polrestabes Medan Tangkap BD Asal Asahan di Medan Barang Bukti 10.447 Butir Pil Ekstesy.828 Vape Narkoba. Uang Rp.246 Juta. 3 Mobil serta Sepeda Motor
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
komentar
beritaTerbaru