Rabu, 17 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 15 Juni 2026 09:09 WIB
Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Jakarta,asatupro.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meneliti semua pengadaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pendalaman tersebut.

"Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Dan kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita bukalah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengatakan pendalaman tak berhenti pada pengadaan motor listrik. Dia mengatakan Kejagung ingin mendukung program makan bergizi gratis (MBG) berjalan sesuai dengan rencana.

"Yang jelas kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," kata Febrie.

Baca Juga:

Dia mengatakan MBG juga bisa mengangkat perekonomian. Dia mengatakan pengadaan yang sesuai aturan akan bermanfaat bagi dunia usaha.

"Ini kan pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Berikut daftar para tersangka:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
  5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Kejagung Usut Jual Beli Titik SPPG di Daerah
PD 14 Sumut Desak Gerindra Turun Gunung, Jangan Hanya Jadi Penonton di Tengah Gempuran Isu terhadap Prabowo
Cipayung Menggugat Melakukan Demonstrasi di DPR RI Dan Salah Satu Masa Aksi Sempat Mendapatkan Tindakan Represif Oleh Oknum Polisi
Ketua DPRD Sumut Minta Polisi-Jaksa Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
DPP GMNI Minta Panglima TNI Berikan Klarifikasi soal Keterlibatan Aparat dalam Pengamanan Demonstrasi
Kemenkeu Respons Tuntutan Mahasiswa Setop Pemborosan APBN
komentar
beritaTerbaru