Minggu, 12 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 27 Mei 2026 18:18 WIB
Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi
Polres Binjai Berhasil Menangkap Dua Pria Berinisial FA (23) dan PA (26), Yang Diduga Sebagai Pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/05/2026) Sekitar Pukul 00.30 WIB.

Binjai,asatupro.com-Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover Satresnarkoba yang digelar dini hari, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Saat petugas tiba di TKP, ditemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika dihampiri petugas, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor sehingga terjadi aksi pengejaran di tengah malam.

Baca Juga:

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik pelaku.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai," ujar AKP Ismail Pane.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Sumber
: Humasresbinjai
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
"Anda Jaksa? Pakai Bintang Juga, Kau Milik Rakyat!" Prabowo Ingatkan Aparat Negara: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Kekuasaan
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Nezar Djoeli : Penghadangan Ustaz Abdul Somad Cederai Toleransi dan Kebebasan Beragama
K.H. ZULFIKAR HAJAR, Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkuat Tali Persaudaraan Baik Suku Dan Agama
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo: Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata
komentar
beritaTerbaru