Buka MTQ ke-51, Vickner Sinaga Berharap mewujudkan generasi Qur’ani untuk Dairi yang beriman dan Berakhlak Mulia
Buka MTQ ke51, Vickner Sinaga Berharap mewujudkan generasi Qur&rsquoani untuk Dairi yang beriman dan Berakhlak Mulia
Daerah
Medan,asatupro.com-Polrestabes Medan resmi memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Persadaan Putra Sembiring di Pengadilan Negeri Medan. Putusan dibacakan di Ruang Cakra 3 pada Selasa sore (12/5/2026).
Dalam perkara Nomor 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan atau ditolak.
Melalui kuasa hukumnya, Ramses Butarbutar SH, pihak pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring.
Pemohon menilai proses hukum yang dilakukan aparat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan sebagai bentuk kriminalisasi.
Baca Juga:
Dalam keterangan pers pihak keluarga, Beni selaku abang kandung Persadaan Putra Sembiring meminta perhatian khusus kepada Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman atas persoalan hukum yang menimpa keluarganya.
"Tolong kami pak, disuruh polisi keluarga kami menangkap maling yang kemudian dijadikan tersangka keluarga kami, karena dilaporkan balik oleh keluarga si maling, dengan tuduhan penganiayaan mau ke mana lagi kami mengadu dan kami mohon pak dengarkan jeritan hati kecil kami ini demi keadilan. keluarga kami difitnah dengan berbagai tuduhan , kami bisa membuktikannya, di mana hati nurani para pemimpin hukum di negeri ini?", ucap Benny sambil bermohon, bersujud, dan menangis meminta tolong kepada bapak presiden Prabowo dan ketua komisi lll habiburokhman.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pengadilan menyatakan langkah-langkah yang dilakukan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Ramses Butarbutar SH, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan, meskipun pihaknya sebelumnya telah menghadirkan sejumlah bukti video dalam persidangan.
"Terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal yang telah memberikan putusan. Walau sebelumnya kita telah memberikan sejumlah bukti video di dalam persidangan, mudah-mudahan itu adalah hasil putusan dari hati nurani majelis dan dari pikiran yang jernih", tegasnya.
"Mungkin sudah ini jalannya, dan untuk langkah selanjutnya kita akan tetap menempuh sidang pidana selanjutnya," tutup Ramses kepada awak media yang bertugas. (Red/Tim)
Buka MTQ ke51, Vickner Sinaga Berharap mewujudkan generasi Qur&rsquoani untuk Dairi yang beriman dan Berakhlak Mulia
Daerah
Tuan Rumah Merasa Diabaikan, Pemerintah Desa Bintang Mersada Kecewa pada Pembukaan MTQ ke51 Dairi
Daerah
Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon &ldquoTolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!"
Hukrim
Kapolresta Deli Serdang Segera Evaluasi Kasatreskrim Beserta Jajarannya, Diduga Tak Mampu Berantas Judi Milik DS
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sidak lapangan Kabag Ekonomi Setdako Padangsidimpuan, Daulat Siregar, terkait carutmarut Gas Melon 3 Kg d
Daerah
Apresiasi Sekaligus Mencerdasi Terpilihnya Dr. H. Sadikin Bintang, MM Sebagai Presidium KAHMI Sumut
Sosok
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap
Hukrim
Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri
Daerah
Pos Kamling Siap Digunakan Ciptakan Suasana Kondusif dan Tingkatkan Pertahanan Wilayah di Gebang
Daerah
Puluhan Wartawan Aksi Damai Ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Disambut Baik Oleh Kalapas Labuhan Ruku
Daerah