Rabu, 12 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon: “Tolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!"

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 17:17 WIB
Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon: “Tolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!"
Keluarga Besar dari Persadaan Putra Sembiring dengan Kuasa Hukum Saat Konferensi Pers di depan Pengadilan Negeri Medan.

Medan,asatupro.com-Polrestabes Medan resmi memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Persadaan Putra Sembiring di Pengadilan Negeri Medan. Putusan dibacakan di Ruang Cakra 3 pada Selasa sore (12/5/2026).

Dalam perkara Nomor 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn, hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Melalui kuasa hukumnya, Ramses Butarbutar SH, pihak pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring.

Pemohon menilai proses hukum yang dilakukan aparat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan sebagai bentuk kriminalisasi.

Baca Juga:

Dalam keterangan pers pihak keluarga, Beni selaku abang kandung Persadaan Putra Sembiring meminta perhatian khusus kepada Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman atas persoalan hukum yang menimpa keluarganya.

"Tolong kami pak, disuruh polisi keluarga kami menangkap maling yang kemudian dijadikan tersangka keluarga kami, karena dilaporkan balik oleh keluarga si maling, dengan tuduhan penganiayaan mau ke mana lagi kami mengadu dan kami mohon pak dengarkan jeritan hati kecil kami ini demi keadilan. keluarga kami difitnah dengan berbagai tuduhan , kami bisa membuktikannya, di mana hati nurani para pemimpin hukum di negeri ini?", ucap Benny sambil bermohon, bersujud, dan menangis meminta tolong kepada bapak presiden Prabowo dan ketua komisi lll habiburokhman.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pengadilan menyatakan langkah-langkah yang dilakukan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Ramses Butarbutar SH, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan, meskipun pihaknya sebelumnya telah menghadirkan sejumlah bukti video dalam persidangan.

"Terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal yang telah memberikan putusan. Walau sebelumnya kita telah memberikan sejumlah bukti video di dalam persidangan, mudah-mudahan itu adalah hasil putusan dari hati nurani majelis dan dari pikiran yang jernih", tegasnya.

"Mungkin sudah ini jalannya, dan untuk langkah selanjutnya kita akan tetap menempuh sidang pidana selanjutnya," tutup Ramses kepada awak media yang bertugas. (Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panggilan Ketiga Disnaker Kota Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum KOFIPINDO: "Mana Surat Pertama dan Kedua"
Terkait Penarikan Dana Fasilitas KMK Sebesar Rp 124, 4 Milyar PT TSI Gugat Bank Mandiri
Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar: "Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
komentar
beritaTerbaru