Rabu, 26 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Judi Tembak Ikan “GS dan Awi” Kuasai Medan Tuntungan dan Sunggal Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Redaksi - Sabtu, 28 Maret 2026 05:05 WIB
Judi Tembak Ikan “GS dan Awi” Kuasai Medan Tuntungan dan Sunggal Wilayah Hukum Polrestabes Medan
Diduga Salah Satu Tempat Judi yang Aman untuk berjudi di Jalan Sukamaju Sunggal.
Medan,asatupro.com-Judi tembak ikan kian hari makin menjamur di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan dan Medan Sunggal Polrestabes Medan.

Praktek perjudian yang menggunakan mesin tembak ikan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar lokasi praktek judi tersebut.

Pasalnya, Suara mesin dan lampu kelap kelip yang keluar dari meja mesin judi penyedot uang itu mengundang perhatian warga sekitar hingga menyebabkan sebagian warga yang tinggal di sekitar tempat tersebut menjadi sangat terganggu.

Menurut penuturan warga kepada kru media ini Jumat (27/3/2026), mesin judi tembak ikan yang beroperasi di wilkum Polsek Medan Tuntungan dan Medan Sunggal menggunakan bendera "GS dan Awi".

"Kabarnya bendera GS dan Awi bang," ujarnya.

Baca Juga:

Dikatakannya, lokasi judi tembak ikan yang beroperasi di wilkum Polsek Medan Tuntungan.

Mulai dari Kawasan Pajak Melati seberang Kantor Kelurahan Tanjung Selamat. Dan Pantai Bokek yang lokasinya bersebelahan dengan areal wakaf.

"Mesin judi tembak ikan ini di operasikan siang malam bang," terangnya.

Baca Juga:

Sementara itu, di wilayah Polsek Sunggal, titik lokasi mesin tembak ikan merk GS dan Awi yang beroperasi, antara lain :

  1. Jalan Suka maju Sunggal
  2. Jalan Serba Jadi
  3. Jalan Sumber Melati di Desa Sei Semayang,
  4. Jalan Bandar Meriah,
  5. Perumahan Grand Surya Kencana, hingga Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, keberadaan tempat judi tersebut sudah tidak menjadi rahasia umum.

Namun, hingga saat ini belum ada terlihat tindakan serius ataupun tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat, seperti Polsek Medan Sunggal dan Polsek Medan Tuntungan.

Padahal, sebelumnya pihak kepolisian pernah melakukan sejumlah penggerebekan. Salah satunya terjadi pada Januari 2026 lalu di kantor sekretariat ormas di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal.

Namun, aksi penindakan tersebut dinilai masyarakat hanya bersifat "seperti hujan di musim kemarau" jarang terjadi dan tidak menyentuh akar masalah, sehingga bandar judi kembali beroperasi setelah situasi kondusif.

Masyarakat menanti penindakan serius dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tidak hanya terhadap para bandar judi, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi "payung" perlindung merk GS dan Awi tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi: Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan: Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Juta
komentar
beritaTerbaru