Sabtu, 11 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

50 Kg Sabu sabu Beserta 20 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan Poldasu di Perairan Asahan

Khairuddin Tanjung - Rabu, 25 Maret 2026 11:26 WIB
50 Kg Sabu sabu Beserta 20 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan Poldasu di Perairan Asahan
Poldasu Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti 59 Kg sabu sabu beserta 20 Ribu Butir Pil Ekstasi diperairan Asahan. ( Humas Poldasu ).
Medan,asatupro.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus menonjol peredaran narkotika jaringan lintas negara dengan menyita barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Poldasu, Kamis (19/3/26) pukul 07.00 WIB, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama dua pekan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.

"Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai," ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Selasa (24/3).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pada hari penindakan, kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.

"Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS," katanya.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.

"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini," ujar Andy.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui penguatan intelijen maupun sinergi dengan instansi terkait," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Penggelapan Senilai 3,4 Miliar di Yayasan Yapensa, Ketua Pembina Minta Poldasu Panggil Terlapor
Jajaran Kodim 0208/Asahan Konsisten Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Bersama Masyarakat di Wilayah Binaan
Masyarakat Kabupaten Asahan Menolak Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Wilayah Mereka
Brimob Poldasu Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan
Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong
Tak Ada Ruang Bagi Peredaran Gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
komentar
beritaTerbaru