Polres Karo Bungkam: Judi Tembak Ikan Diduga Backing Oknum TNI Kian Berani Beroperasi Terang-Terangan
Polres Karo Bungkam Judi Tembak Ikan Diduga Backing Oknum TNI Kian Berani Beroperasi TerangTerangan
Hukrim
Tanjung Morawa,asatupro.com-Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (09/03/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tanggal 08 Maret 2026 atas nama pelapor M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (07/03/2026) pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah, kemudian memarkirkannya di depan pintu rumah. Saat korban masuk kembali ke dalam rumah untuk bersiap-siap, saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah.Ketika saksi keluar untuk mengecek, ia melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Saksi kemudian berteriak "maling", sehingga korban keluar dari rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil Rp 5.000.000 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH melakukan penyelidikan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RR (22), Senin (09/03/2026) pukul 12.30 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya inisial G (19) pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dari KUHP.
Polres Karo Bungkam Judi Tembak Ikan Diduga Backing Oknum TNI Kian Berani Beroperasi TerangTerangan
Hukrim
Polda Sumut Ungkap Dugaan Selama Tujuh Tahun Beroperasi Permainan Takaran BBM di SPBU Sergai, Manajer dan Supervisor Ditahan
Hukrim
KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Mangkir
Hukrim
14 Hari ke Depan, Polisi Kedepankan Edukatif dan ETLE di Operasi Patuh Toba 2026
Daerah
Judi Tembak Ikan Marak Kembali di Tanah Karo, Diduga Melibatkan Oknum Aparat dan Warga Sipil
Hukrim
Robby Barus Pimpin PODSI Medan 2026&ndash2030, Bidik Atlet Tembus Pelatnas
Olahraga
Ada Apa dengan HS? Mengapa Banyak Akun Bodong Sibuk Membangun Opini Negatif?
Peristiwa
Bupati Dairi Ajak HIMPAK Lestarikan Budaya Jangan Hanya Dirayakan, Tapi Dijalani
Daerah
Proyek Pemeliharaan Berkala BBWS Sumatera II Dikampung Masjid, Labura Disorot, Tanah Galian Diduga Diperjualbelikan, APH Didesak Turun Tanga
Hukrim
Wujud Kepedulian Sosial, Golkar Sumut Bagikan 2.500 Paket Sembako dan Gelar Donor Darah
Politik