Senin, 25 Mei 2026

KPPU Mulai Sidangkan Kasus Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan

Jalaluddin Lase - Selasa, 10 Maret 2026 21:54 WIB
KPPU Mulai Sidangkan Kasus Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan
KPPU Mulai Sidangkan Kasus Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.

Persidangan berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta, dan dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana. Anggota Majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara daring.

Dalam perkara ini, tiga pihak ditetapkan sebagai Terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor III). Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, Investigator menduga adanyapelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait persekongkolan dalam proses tender.

Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan langsung di Terlapor I untuk pengadaan geomembrane, yaitu lembaran berbahan plastik tebal dan kedap air (HDPE) yang digunakan sebagai lapisan kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan pembukaan tahap request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan, namun hanya dua perusahaan yang hadir (salah satunya Terlapor II).

Sehingga pada tahap undangan penawaran, hanya dua peserta yang diundang untuk mengikuti tender. Tahap rapat penjelasan dilaksanakan pada 18 Maret 2022, sedangkan penyampaian dan pembukaan penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022. Dalam tahap evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta dinyatakan memenuhi persyaratan.

Namun pada tahap negosiasi harga, penawaran dari Terlapor II mengalami penurunan sehingga Terlapor II kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. Dalam proses penyelidikan, Investigator juga menemukan berbagai fakta, seperti adanya penggunaan sertifikat produk yang diduga tidak valid oleh para terlapor, tidak lengkapnya syarat terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang Terlapor II, dan belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang migas Terlapor III.

Baca Juga:

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Pencurian Dua Tersangka Diamankan
Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus, 290  Tersangka Ditahan
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Kodim 0203/Langkat Mulai Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Antar Lingkungan di Kuala
komentar
beritaTerbaru