MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Persidangan berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta, dan dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana. Anggota Majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara daring.
Dalam perkara ini, tiga pihak ditetapkan sebagai Terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor III). Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, Investigator menduga adanyapelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait persekongkolan dalam proses tender.
Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan langsung di Terlapor I untuk pengadaan geomembrane, yaitu lembaran berbahan plastik tebal dan kedap air (HDPE) yang digunakan sebagai lapisan kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan pembukaan tahap request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan, namun hanya dua perusahaan yang hadir (salah satunya Terlapor II).
Sehingga pada tahap undangan penawaran, hanya dua peserta yang diundang untuk mengikuti tender. Tahap rapat penjelasan dilaksanakan pada 18 Maret 2022, sedangkan penyampaian dan pembukaan penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022. Dalam tahap evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta dinyatakan memenuhi persyaratan.
Namun pada tahap negosiasi harga, penawaran dari Terlapor II mengalami penurunan sehingga Terlapor II kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. Dalam proses penyelidikan, Investigator juga menemukan berbagai fakta, seperti adanya penggunaan sertifikat produk yang diduga tidak valid oleh para terlapor, tidak lengkapnya syarat terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang Terlapor II, dan belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang migas Terlapor III.
Baca Juga:
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim