KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Batu Bara,asatupro.com-Aktivitas galian tanpa izin atau ilegal, khususnya galian C berupa tanah urug, pasir, dan batu, dilaporkan marak terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
Praktik penambangan ilegal ini menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan, mengancam keseimbangan ekologi, serta merugikan daerah akibat tidak adanya kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah satu lokasi aktivitas galian C ilegal diduga berada di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh. Aktivitas tersebut dilaporkan masih terus beroperasi meskipun diduga tidak memiliki izin resmi, bahkan terkesan kebal hukum karena diduga dibekingi oknum aparat.
Sejumlah truk pengangkut tanah tampak hilir mudik dari lokasi galian menuju jalan utama. Kondisi ini menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar, terutama debu tebal yang mengganggu aktivitas warga dan pedagang di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material tersebut.
Baca Juga:
Salah seorang warga setempat, Mak Ipan (59), mengaku sangat resah dengan aktivitas galian tersebut. Ia mengatakan debu dari truk-truk pengangkut tanah sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
"Debunya sangat tebal. Kami yang tinggal dan berdagang di pinggir jalan sangat terganggu. Kalau truk lewat, debu langsung beterbangan," ujar Mak Ipan kepada awak media.
Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan menindak aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut. Mereka meminta agar kegiatan penambangan tanpa izin itu segera dihentikan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah di kemudian hari.
Baca Juga:
Selain merusak lingkungan, praktik galian C ilegal juga berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak maupun retribusi resmi dari aktivitas penambangan tersebut.
Masyarakat pun mendesak pihak berwenang yaitu Polres Batu Bara untuk segera menutup lokasi galian dan menindak tegas para pelaku yang terlibat agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah
Bina Kemandirian Desa, Tim PPK Ormawa BEM Untag Semarang Latih Kader PKK dan Posyandu Olah TOGA Menjadi Produk Herbal
Pendidikan
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda dan Sumur Bor di Deliserdang
Daerah
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Medan
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Jt
Peristiwa