Selasa, 26 Mei 2026

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Beroperasi Terang-Terangan

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2026 17:17 WIB
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Beroperasi Terang-Terangan
Galian C Ilegal di Batu Bara Diduga Kebal Hukum, Warga Mangkai Lama Resah Debu dan Kerusakan Lingkungan

Batu Bara,asatupro.com-Aktivitas galian tanpa izin atau ilegal, khususnya galian C berupa tanah urug, pasir, dan batu, dilaporkan marak terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

Praktik penambangan ilegal ini menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan, mengancam keseimbangan ekologi, serta merugikan daerah akibat tidak adanya kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah satu lokasi aktivitas galian C ilegal diduga berada di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh. Aktivitas tersebut dilaporkan masih terus beroperasi meskipun diduga tidak memiliki izin resmi, bahkan terkesan kebal hukum karena diduga dibekingi oknum aparat.

Sejumlah truk pengangkut tanah tampak hilir mudik dari lokasi galian menuju jalan utama. Kondisi ini menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar, terutama debu tebal yang mengganggu aktivitas warga dan pedagang di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material tersebut.

Baca Juga:

Salah seorang warga setempat, Mak Ipan (59), mengaku sangat resah dengan aktivitas galian tersebut. Ia mengatakan debu dari truk-truk pengangkut tanah sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

"Debunya sangat tebal. Kami yang tinggal dan berdagang di pinggir jalan sangat terganggu. Kalau truk lewat, debu langsung beterbangan," ujar Mak Ipan kepada awak media.

Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan menindak aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut. Mereka meminta agar kegiatan penambangan tanpa izin itu segera dihentikan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah di kemudian hari.

Baca Juga:

Selain merusak lingkungan, praktik galian C ilegal juga berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak maupun retribusi resmi dari aktivitas penambangan tersebut.

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang yaitu Polres Batu Bara untuk segera menutup lokasi galian dan menindak tegas para pelaku yang terlibat agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bikin Bangga ! Alarick Danish, Atlit Cilik Asal Kota Medan Raih Medali Emas di Kejurnas Wadokai Karate-Do Indonesia 2026
Sosok Hisar P. Rumapea, S.H. Punya Kapabilitas Tinggi, Sebagai Kasi Penegakan Hukum, KUPT Wil II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Polda Sumut Ungkap Pemulihan Listrik Terus Berjalan, Sumut Sudah Mencapai 71 Persen
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
komentar
beritaTerbaru