Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq selaku Anggota Majelis ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran ("LDP") oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.
Dalam sidang, Investigator KPPU menduga PT Iforte Solusi Infotek telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 1 hari kerja.PT Iforte Solusi Infotek mengambil alih saham PT MCP Indo Utama sebanyak 62,47% pada 22 September 2023 dengan nilai akuisisi sebesar Rp12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dengan tujuan untuk memperkuat core system dan menjadikan solusi keuangan terintegraasi (payment player) dalam bentuk pembayaran end to end di Indonesia.
PT Iforte Solusi Infotek merupakan perusahaan infrastruktrur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada layanan konektivitas dan tower fiberization, sedangkan PT MCP Indo Utama merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan solusi layanan pedagang (merchant services) yang didukung oleh Iforte untuk memperkuat infrastruktur keuangan digital di Indonesia.
Baca Juga:
Transaksi akusisi berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 26 September 2023, dan mengacu pada kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerjapengambilalihan saham efektif yuridis.
Berdasarkan peraturan tersebut, batas waktu penyampaian notifikasi PT Iforte Solusi Infotek kepada KPPU seharusnya paling lambat pada tanggal 7 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan sahamtersebut pada tanggal 8 November 2023.
Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 1 (satu) hari kerja. Berdasarkan hal tersebut, PT Iforte Solusi Infotek diduga telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Baca Juga:
Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.**
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim