Jumat, 23 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhinneka Power

Jalaluddin Lase - Sabtu, 28 Februari 2026 22:58 WIB
KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhinneka Power
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.(ist).
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilan Saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power kemarin (26/2) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran ("LDP") oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power atas saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada tahun 2023, sebanyak 65% saham dengan nilai akuisisi Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta rupiah).

PT ITM Bhinneka Power merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia, sementara core business PT ITM Bhinneka Power yakni pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 21 September 2023.

Baca Juga:

Berdasarkan peraturan, PT ITM Bhinneka Power memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Sesuai ketentuan tersebut, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 2 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 7 November 2023, sehingga patut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010selama 3 (tiga) hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Baca Juga:

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tinjau KEK Sei Mangkei, KPPU Ingatkan Pentingnya Tarif Layanan yang Wajar dan Persaingan Sehat
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Sepanjang 2026, KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Masuk, Pengadaan Pemerintah Masih Jadi Perhatian
KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia Dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha
KPPU Dan AMSI Bahas Dampak AI Terhafao Persaingan Usaha Industri Media Digital
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Praktik Tying Dalam Distribusi LPG di Kabupaten Tegal
komentar
beritaTerbaru