Penyuluhan BINKOM, Mencegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 0206/Dairi
Penyuluhan BINKOM, Mencegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 0206/Dairi
Daerah
Medan,asatupro.com-Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. DosenFakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Shulhan Iqbal Nasution, SH, MH, menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum dan membuka ruang intervensi politik sektoral.
Menurut Shulhan, secara konstitusional kedudukan Polri telah diatur berada langsung di bawah Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko menurunkan kualitas independensi penegakan hukum karena akan berada dalam kendali administratif pejabat politik," ujar Shulhan, Jumat, (20/02/2026).
Ia menjelaskan, dalam teori negara hukum (Rechtsstaat), penegakan hukum harus dilakukan secara independen agar perlindungan hak asasi manusia dapat terjamin. Karena itu, Polri sebagai aparat penegak hukum harus memiliki kemandirian institusional dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Selain itu, berdasarkan teori pemisahan kekuasaan (trias politica), setiap cabang kekuasaan negara harus memiliki batas kewenangan yang jelas. Jika Polri berada di bawah kementerian tertentu, menurutnya, akan muncul potensi konflik kepentingan karena penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik menteri.
"Struktur Polri di bawah Presiden justru menjamin kejelasan komando sekaligus menjaga independensi profesional. Presiden bertindak sebagai penanggung jawab politik tertinggi, bukan sebagai pengendali teknis penyidikan," katanya.
Shulhan juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan Polri sebagai satu-satunya penyidik dalam sistem peradilan pidana terpadu. Menurutnya, kondisi ini menuntut Polri tetap berada pada posisi yang bebas dari tekanan birokrasi kementerian.
Baca Juga:
"Jika penyidikan berada di bawah kontrol administratif kementerian, maka prinsip due process of law berpotensi terganggu," ujarnya.
Dari perspektif hukum tata negara, ia menilai perubahan kedudukan Polri ke bawah kementerian bukan memperkuat supremasi hukum, melainkan berpotensi memicu politisasi penegakan hukum.
"Polri harus tetap menjadi alat negara, bukan alat birokrasi atau alat kekuasaan politik tertentu," tegasnya.
Ia menambahkan, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang bertujuan menjaga profesionalitas, netralitas, dan efektivitas fungsi penegakan hukum. Karena itu, ia menilai Polri tidak semestinya ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
"Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah bentuk jaminan agar penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan politik," pungkasnya
Penyuluhan BINKOM, Mencegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 0206/Dairi
Daerah
Pererat Silahturahmi, JAGUAR TACTICAL INDONESIA (PERBAKIN SIMALUNGUN) Latihan Menembak Bersama Jajaran Perwira Brigif TP 36/HM dan Batalyon
Daerah
Raih WTP 13 Kali Berturutturut, DPW HARI SUMUT Soroti Dugaan Masalah Proyek Rp67,8 Miliar di PUTR Labusel, Siap Lapor ke Kejati Sumut
Hukrim
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi PBJTTL ke Bupati Dairi, Diterima Tata Usaha Setda
Daerah
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Hukrim
Respons Cepat Atas Informasi Masyarakat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Untuk Cegah Peredaran Narkoba
Daerah
Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Medan
Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun Tunjukkan Kinerja Profesional dan Humanis dalam Razia THM, Dua Pengunjung Positif Urine Diamankan
Hukrim
Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun
Hukrim
Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional
Nasional