Sabtu, 11 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

JIPI Kecam Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar di Bank Sumut KCP Krakatau, Seret Nama Wakil Wali Kota Medan

Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 15:15 WIB
JIPI Kecam Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar di Bank Sumut KCP Krakatau, Seret Nama Wakil Wali Kota Medan
Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) mengecam keras dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,2 miliar yang diduga terjadi di lingkungan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau.

Medan,asatupro.com-Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) mengecam keras dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,2 miliar yang diduga terjadi di lingkungan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau pada masa kepemimpinan seorang oknum yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik penggelembungan nilai agunan kredit yang dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengkhianati kepercayaan masyarakat Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya, JIPI menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dan terstruktur.

"Jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar moral dan tanggung jawabnya kepada publik," tegas Ketua Umum JIPI, Deni Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (13/02/2026).

Baca Juga:

Deni menilai kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh diselesaikan secara tertutup. Untuk itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mendesak aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan secara transparan dan profesional.

Menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pemberian kredit pada masa kepemimpinan pejabat yang bersangkutan di KCP Krakatau.

Meminta klarifikasi terbuka kepada masyarakat Kota Medan dan Sumatera Utara guna mencegah spekulasi serta kegaduhan publik.

Baca Juga:

Selain itu, JIPI juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara tebang pilih.

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat berhak mengetahui kebenaran, dan pejabat publik wajib siap diperiksa kapan pun demi menjaga integritas pemerintahan," tegasnya.

Meski demikian, JIPI menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diduga terlibat. Namun, menurut mereka, demi etika publik dan menjaga marwah jabatan, sikap kooperatif serta klarifikasi terbuka kepada masyarakat merupakan keharusan moral bagi seorang pejabat publik.

JIPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum yang transparan dan akuntabel dari aparat penegak hukum.

"Kami tidak ingin isu ini menguap begitu saja. Harus ada kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga keuangan daerah tidak runtuh," tutup JIPI.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu 'AWI' Batang Kuis?
Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh
Masyarakat Kabupaten Asahan Menolak Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Wilayah Mereka
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Dituding Lakukan Penganiayaan, Kombes Josua Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika!
Momentum Terbaik Promosikan Potensi Daerah, Wakil Bupati Dairi Hadiri Pembukaan PRSU Ke-50
komentar
beritaTerbaru