Nekat Jual Sabu di Kamar Kos, K Ditangkap Polisi
Simalungun,asatupro.comPersonil Satnarkoba Polresta Simalungun Menangkap K (45) saat tertidur di kosnya di Jalan Guti Jason Saragih Desa Si
Hukrim
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, yang dilaksanakan hari ini (9/2) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Ketiga Terlapor tersebut juga ditetapkan untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp6.510.000.000 yang dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II sebesar Rp1.950.000.000, dan Terlapor III sebesar Rp1.300.000.000.
Sebagaimana diketahui, perkara yang melibatkan tiga Terlapor ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Pada sidang tersebut, Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan bahwa adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Baca Juga:
Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama sehingga PT Laboratorium Medio Pratama mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen-dokumen penting dan potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:
* Menerima permintaan ganti rugi Pelapor untuk sebagian;
* Menolak permintaan ganti rugi untuk selain dan selebihnya;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk tidak lagi melakukan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menyerahkan seluruh data atau dokumen hubungan hukum atau perjanjian dengan pelanggan atau klien dan kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan; dan
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.**
Baca Juga:
Simalungun,asatupro.comPersonil Satnarkoba Polresta Simalungun Menangkap K (45) saat tertidur di kosnya di Jalan Guti Jason Saragih Desa Si
Hukrim
Permohonan maaf dan Klarifikasi oleh Mitra dapur MBG SPPG Palapa Terkait Dugaan Keracunan MBG
Daerah
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai laksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait Dugaan P
Hukrim
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara No
Hukrim
Digerebek di Kos, Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar
Hukrim
Tebing Tinggi,asatupro.comDalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan, personel
Hukrim
Tapanuli Selatan,asatupro.comPersonel Satuan Brimob Poldasu Batalyon C menunjukkan komitmen kepedulian sosial kepada masyarakat terdampak d
Daerah
Tapanuli Selatan,asatupro.comSemangat gotong royong antara personel Brimob Batalyon C dan masyarakat kembali terlihat dalam pembangunan rum
Daerah
Medan,asatupro.comSejumlah komponen masyarakat Melayu berkumpul untuk meningkatkan silaturahmi dan buka puasa bersama. Selain itu pertemuan
Medan
Medanasatupro.comPenyaluran paket sembako berupa pasar murah yang digelar oleh PT ARM (Agro Raya Mas), di Jalan Kapten Ilyas/Jalan Jermal R
Medan