Minggu, 19 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Siantar Sita 92,78 Gram Sabu Dari Pasangan Pengedar

Awaludin Lumban Tobing - Senin, 24 November 2025 12:01 WIB
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Siantar Sita 92,78 Gram Sabu Dari Pasangan Pengedar
Konferensi Pers di Mako Polres Siantar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Pematangsiantar pada hari Senin (24/11/2025) Siang.

Pematangsiantar,asatupro.com-Polres Pematangsiantar gelar konferensi pers di Mako Polres Siantar ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah pematangsiantar pada hari Senin (24/11/2025) siang yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Budiono didampingi kasat narkoba polres Siantar AKP Irwanta Sembiring SH.,MH.

Kapolres siantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan Sebelumnya pada hari Jumat (21/11/2025) satuan sat narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan dua orang tersangka pria inisial FEP alias Gojo (37) dan wanita inisial FS (34) di jalan Anggrek Raya 3 perumahan Karang Kari Permai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di sebuah rumah kontrakan.

Dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu plastik klip dengan berisi narkotika jenis sabu 0,17 gram, 1 unit hp merk Samsung warna hitam milik tersangka pria inisial FEP alias Gojo, 1 hp redmi warna hitam milik tersangka wanita FS,1 Buah koper hitam merk travel time yang berisi 1 tas didalamnya ada 404 paket jenis sabu Dengan bruto 89,72 gram,1 unit timbangan digital warna hitam,1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong,1 kotak blender copper, didalamnya terdapat 1 kotak rokok surya berisi 10 paket sabu Dengan bruto 1.02 gram.

Hingga saat ini total barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 421 paket jenis sabu Dengan total berat bruto 92,78 gram, hingga kini kedua tersangka sudah di tetapkan sebagai pengedar dan telah lakukan penahan dan hukumnya pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU.RI.NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap AKP Irwanta Sembiring.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar
Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka
Pemkab Dairi Lakukan Monitoring Perkembangan Pohon Kemiri Yang Ditanam Di Desa Paropo
komentar
beritaTerbaru