Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Polisi Tangkap 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Dalangnya Eks Sopir

Redaksi - Jumat, 21 November 2025 20:11 WIB
Polisi Tangkap 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Dalangnya Eks Sopir
Tampang Fahrul Aziz yang jadi dalang pembakaran rumah hakim PN Medan.

Medan,asatupro.com-Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Salah satu pelaku adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar, yang menjadi dalang pembakaran.

"Tersangka pembakaran adalah Tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir Asatupro.com, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menjelaskan pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Aziz. Pelaku sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah tersebut.

Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Baca Juga:

"Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," jelasnya.

Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025) pada pukul 11.18 WIB. Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tidak Pernah Menggelapkan Kendaraan
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!
Anggaran Air Mineral Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Medan
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Ada Apa di PKPCKTR Medan? Temuan BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Retribusi PBG Rp1,2 Miliar, Kadis Belum Beri Penjelasan
komentar
beritaTerbaru