Minggu, 24 Mei 2026

Polisi Tangkap 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Dalangnya Eks Sopir

Redaksi - Jumat, 21 November 2025 20:11 WIB
Polisi Tangkap 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Dalangnya Eks Sopir
Tampang Fahrul Aziz yang jadi dalang pembakaran rumah hakim PN Medan.

Medan,asatupro.com-Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Salah satu pelaku adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar, yang menjadi dalang pembakaran.

"Tersangka pembakaran adalah Tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir Asatupro.com, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menjelaskan pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Aziz. Pelaku sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah tersebut.

Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Baca Juga:

"Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," jelasnya.

Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025) pada pukul 11.18 WIB. Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Orang Tua Trauma, Polres Padangsidimpuan Digugat Praperadilan Berharap Hakim Putuskan Perkara dengan Adil
Kapolresta Deli Serdang Segera Evaluasi Kasatreskrim Beserta Jajarannya, Diduga Tak Mampu Berantas Judi Tembak Ikan Milik DS Kian Merajalela
Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti
Semarak HUT GRIB ke 15, Hercules 'Goncang' Istora Senayan, DPC Kota Medan Sabet Penghargaan Terbaik
Awas Begal, Pedagang Pajak Pasar V Marelan Dibegal di Simpang Dobi
Miliki Sabu, Sat Narkoba Polres Dairi Berhasil Ringkus Residivis Bersama Wanita di Kamar Kos - Kosan
komentar
beritaTerbaru