Kamis, 08 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Polisi Tangkap 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Dalangnya Eks Sopir

Redaksi - Jumat, 21 November 2025 20:11 WIB
Polisi Tangkap 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Dalangnya Eks Sopir
Tampang Fahrul Aziz yang jadi dalang pembakaran rumah hakim PN Medan.

Medan,asatupro.com-Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Salah satu pelaku adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar, yang menjadi dalang pembakaran.

"Tersangka pembakaran adalah Tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir Asatupro.com, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menjelaskan pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Aziz. Pelaku sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah tersebut.

Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Baca Juga:

"Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," jelasnya.

Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025) pada pukul 11.18 WIB. Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari JCS Hingga Ruang Aspirasi, KAMMI Sumut Apresiasi Langkah Kapolrestabes Medan
Bentuk Dukungan ke IMT-GT ke-32, Komunitas Pengungsi Somalia di Medan Batalkan Aksi Unjuk Rasa
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?
Dua Proyek Perumahan Mewah di Medan Tembung dan Perjuangan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Penindakan
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru