Minggu, 24 Mei 2026

KMMB Sumut Kecam Keras Dugaan Premanisme PT Tanimas Soap Industries: Mahasiswa Dicekik Saat Sampaikan Aspirasi

Redaksi - Jumat, 21 November 2025 16:34 WIB
KMMB Sumut Kecam Keras Dugaan Premanisme PT Tanimas Soap Industries: Mahasiswa Dicekik Saat Sampaikan Aspirasi
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara mengecam keras aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak PT Tanimas Soap Industries di Patumbak, Deli Serdang.

Deli Serdang,asatupro.com-Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara mengecam keras aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak PT Tanimas Soap Industries di Patumbak, Deli Serdang, terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi di depan pabrik perusahaan tersebut.

Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, SH, menegaskan bahwa tindakan kekerasan berupa pencekikan dan upaya pembubaran paksa aksi demonstrasi adalah bentuk arogansi korporasi yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.

"Kami tidak bisa diam melihat perusahaan bertindak seperti preman di tanah kelahiran. Negara ini negara hukum, bukan negara modal. Jika hukum tidak ditegakkan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban keserakahan," tegas Sutoyo.

Mahasiswa Dicekik Saat Kritik Dugaan Pelanggaran Limbah dan Pajak

Baca Juga:

Insiden terjadi ketika sejumlah mahasiswa KMMB hendak mempertanyakan dugaan pembuangan limbah industri yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan terhadap pemerintah daerah.

Alih-alih membuka ruang dialog, pihak perusahaan justru diduga mengerahkan tindakan premanisme untuk membubarkan aksi.

"Ini bukan sekadar pembungkaman. Ini simbol kekerasan yang menampar rasa keadilan masyarakat kecil," kata Sutoyo.

Baca Juga:

Tindakan Perusahaan Berpotensi Langgar Hukum

Sutoyo menegaskan, apabila terbukti ada keterlibatan manajemen perusahaan yang memberi perintah atau melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan tersebut, maka hal itu dapat dijerat menggunakan Pasal 55 KUHP tentang pihak yang turut serta atau mengarahkan perbuatan pidana.

"Hukum Indonesia jelas. Jika manajemen ikut memerintahkan atau membiarkan aksi premanisme, itu harus diproses. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum," ujar Sutoyo lagi.

KMMB Akan Gelar Aksi Besar di Polda Sumut

Sebagai bentuk solidaritas dan langkah lanjutan, KMMB Sumut berencana menggelar aksi demonstrasi besar di depan Polda Sumatera Utara untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan kekerasan ini.

"Polri harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuatan modal. Tangkap pelaku dan proses manajemen perusahaan bila terbukti turut serta. Jangan biarkan keadilan mati di hadapan rakyat kecil."

KMMB: Investasi Harus Beretika, Bukan Berbalut Premanisme

KMMB Sumut menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola bisnis yang baik, menghormati hukum, dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

"Investasi harus sehat dan berkeadilan. Kami menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap mahasiswa. Jangan biarkan praktik gelap perusahaan berbalut premanisme mencoreng wajah Sumatera Utara," tutup Sutoyo

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Panen Raya Jagung Spektakuler: Polda Sumut Wujudkan Ketahanan Pangan Bersama Presiden Prabowo
Kapolresta Deli Serdang Segera Evaluasi Kasatreskrim Beserta Jajarannya, Diduga Tak Mampu Berantas Judi Tembak Ikan Milik DS Kian Merajalela
Dandim 0201/Medan Sambut Kunjungan Silaturahmi Bupati Deli Serdang
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
‎Pengelola Judi Tembak Ikan di Namorambe Bernama Dedi dan Santi Tak Takut Aparat?
komentar
beritaTerbaru