Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1

Redaksi - Jumat, 31 Oktober 2025 14:52 WIB
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
H. Ashari Tambunan, Anggota DPR RI Fraksi Partai PKB.

Medan,asatupro.com-Anggota DPR RI H. Ashari Tambunan, yang juga mantan Bupati Deli Serdang dua periode, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (30/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, yang mencakup lahan seluas 8.077 hektare.

Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:

Menurut Bani, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

"Semuanya berjalan normal, tidak ada kendala. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukumnya saat diperiksa," tambahnya.

Ia menjelaskan, penyidik terus mendalami proses penyidikan dalam kasus pengalihan aset tersebut.

Baca Juga:

"Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," kata Bani menegaskan.

Ashari Tambunan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada periode ketika pengalihan aset PTPN-1 dilakukan, terutama menyangkut aspek tata ruang wilayah dan dugaan adanya penyimpangan administrasi dalam proses izin maupun kerja sama lahan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yakni Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumut, A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang, dan Iman Subekti, Direktur PT NDP.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengalihan ribuan hektare aset negara ini kini menjadi sorotan publik, mengingat nilai lahan yang dikelola mencapai skala besar dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut memastikan akan terus menelusuri alur transaksi serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengalihan aset tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan disebut menjadi bagian penting dalam mengungkap keterkaitan pejabat daerah dengan kebijakan yang membuka peluang terjadinya penyimpangan pengelolaan aset negara, terutama lahan eks perkebunan yang bernilai strategis di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

Dengan terus bergulirnya kasus ini, publik menantikan langkah tegas Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika nantinya muncul nama-nama baru dari kalangan pejabat atau pengusaha yang turut menikmati hasil dari pengalihan aset tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas pejabat dan lembaga pemerintahan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Kejatisu Usut Kasus KIP Kuliah LLDIKTI Wilayah I Sumut, Pejabat Bernama Rika Terbaru yang Diperiksa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
komentar
beritaTerbaru