Lokasi ini diduga pindahan dari sebelumnya, sesudah digerebek.
Menurut Habibi, terduga mafia gas ini mengumpulkan gas LPG ukuran 3 kilogram, lalu isinya dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg, yang tidak disubsidi.
Lalu gas 12 kilogram tersebut dijual dengan harga normal, padahal isinya merupakan pindahan dari gas ukuran 3 kilogram.
Baca Juga:
"Ini terkait permasalahan gas LPG 3 Kilogram dioplos ke 12 kilogram. Mereka menggunakan mobil pickup berwarna hitam. Kalau kami ketahui, sudah hampir 1 tahun."
Demonstran mengancam akan berangkat ke Mabes Polri untuk melaporkan kasus ini, apabila Polda Sumut tidak segera bertindak.
Tindakan pun diharapkan serius mengusut penyalahgunaan hak masyarakat miskin, bukan hanya sekedar terlihat bekerja.
Baca Juga:
"Kita akan ke Mabes Polri, membuat laporan terkait gas LPG dan dugaan adanya kongkalikong Polda Sumut dengan mafia gas."
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda SumutAKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya berterima kasih adanya informasi dari masyarakat.
Ia menyebut pihaknya akan mengecek informasi tersebut dan akan menindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti dan mengecek informasi tersebut. Bila benar ada, akan diproses sesuai hukum," kata AKBP Siti Rohani Tampubolon.
Tags
beritaTerkait
komentar