SDM Seratusan Petani Sawit Jambi Diperkuat BPDP, Ditjen Perkebunan, dan IPB Training
Jambi, asatupro.com Seratusan Petani sawit swadaya dari tiga kabupaten di Provinsi Jambi mendapatkan penguatan kapasitas, kompetensi, dan
Perkebunan
Medan,asatupro.com-Benang merah dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) mulai terurai. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada Senin (13/10), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam proyek bermasalah tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebut RS diduga memiliki peran strategis sebagai konsultan pengawas proyek pengadaan kapal tunda untuk Cabang Dumai. Dalam perannya itu, RS diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya penyimpangan besar yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah," ujar Husairi, Senin (13/10) malam.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. RS akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) senilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan fakta mengejutkan: realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark-up dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pengawasan. Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar serta kerugian perekonomian mencapai Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal yang seharusnya beroperasi justru mangkrak dan tak dapat dimanfaatkan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Penahanan RS memperluas lingkaran hukum kasus yang disebut sebagai salah satu skandal pengadaan terbesar di lingkungan Pelindo I dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga:
Kini, penyidik masih menelusuri aliran dana proyek dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam konspirasi pengadaan kapal senilai ratusan miliar itu. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
Jambi, asatupro.com Seratusan Petani sawit swadaya dari tiga kabupaten di Provinsi Jambi mendapatkan penguatan kapasitas, kompetensi, dan
Perkebunan
Buat Rumit Pelapor, Pelapor Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Peristiwa
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo dan "Yepta" Disebut Warga Pengelolanya
Hukrim
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Hukrim
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
Hukrim
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan