Senin, 25 Mei 2026

Beri Efek Jera, Ninja Sawit  PT Sawindo Kencana Diadili

Redaksi - Rabu, 23 Oktober 2024 19:59 WIB
Beri Efek Jera, Ninja Sawit  PT Sawindo Kencana Diadili
(Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Bangka Belitung,asatupro.com-Kapolsek Tempilang bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang menghadiri persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana, Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Mentok.

Terpidana AD (32) laki-laki merupakan pelaku tindak pidana ringan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Sawindo Kencana.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan telah dilaksanakan persidangan tindak pidana ringan terkait perkara pencurian buah kelapa Sawit milik PT Sawindo Kencana yang dilakukan pelaku, AD.

Persidangan tindak pidana ringan tersebut dilaksanakan Polsek Tempilang guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya pencurian buah kelapa sawit.

"Baik milik masyarakat maupun milik PT Sawindo Kencana, sehingga dengan dilakukan persidangan tindak pidana ringan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku," katanya.

Kegiatan persidangan perkara tindak pidana ringan dihadiri oleh Kapolsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Tempilang di Pengadilan Negeri Muntok, pihak PT Sawindo Kencana dan pelaku AD ini berjalan aman dan tertib.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru