Kamis, 23 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Temuan BPK di Dinkes Batu Bara: Kadis Klaim Tuntas, Pakar Hukum: Jerat Tindak Pidana Korupsi Tak Hilang

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 15:36 WIB
Temuan BPK di Dinkes Batu Bara: Kadis Klaim Tuntas, Pakar Hukum: Jerat Tindak Pidana Korupsi Tak Hilang
Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr. Deni Syahputra, Saat diKonfirmasi Wartawan, Jumat (26/9/2025).

Batu Bara,asatupro.com-Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara mengklaim bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung tahun 2024 telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Menurut Kadis, pihaknya telah melakukan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana direkomendasikan BPK.

"Semuanya sudah clear, tidak ada lagi masalah. Temuan itu sudah ditindaklanjuti sebelum hasil AuditBPK terbit, sesuai arahan," Katanya Kadris, dr. Deni Syahputra, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pengamat hukum di Sumatera Utara. Praktisi hukum menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

"Perlu ditegaskan, sesuai Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus perbuatan pidana. Itu hanya salah satu faktor yang bisa meringankan, bukan menghilangkan pertanggungjawaban hukum," ujar praktisi hukum Rio Dermawan Surbakti, SH kepada wartawan, Jumat, 26 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, tetap memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi meskipun kerugian sudah dikembalikan.

"BPK menemukan ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. Fakta ini harus ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekadar administratif. Jika tidak, publik bisa menilai ada tebang pilih," tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, BPK mengungkap adanya penyimpangan pada proyek Dinkes dan PPKB Batu Bara tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani temuan tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Karo, Dandim 0205/TK, dan Kajari Karo Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
FEBRIE ADRIANSYAH Resmi Mundur Dari Kursi JAMPIDSUS! Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Bobby Sihite: Ucapan Jaksa Agung Harus Dibuktikan dengan Penegakan Hukum yang Konsisten
PP GP Al Washliyah Desak APH Bongkar Aliran Dana Kasus Wamen Imipas Silmy Karim
Kejari Medan Geledah RSUD Dr. Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa BLUD TA 2023–2024
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati, Soroti Spesifikasi Bermerek hingga Serah Terima Proyek Rp35 Miliar
komentar
beritaTerbaru