Selasa, 08 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Temuan BPK di Dinkes Batu Bara: Kadis Klaim Tuntas, Pakar Hukum: Jerat Tindak Pidana Korupsi Tak Hilang

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 15:36 WIB
Temuan BPK di Dinkes Batu Bara: Kadis Klaim Tuntas, Pakar Hukum: Jerat Tindak Pidana Korupsi Tak Hilang
Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr. Deni Syahputra, Saat diKonfirmasi Wartawan, Jumat (26/9/2025).

Batu Bara,asatupro.com-Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara mengklaim bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung tahun 2024 telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Menurut Kadis, pihaknya telah melakukan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana direkomendasikan BPK.

"Semuanya sudah clear, tidak ada lagi masalah. Temuan itu sudah ditindaklanjuti sebelum hasil AuditBPK terbit, sesuai arahan," Katanya Kadris, dr. Deni Syahputra, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pengamat hukum di Sumatera Utara. Praktisi hukum menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

"Perlu ditegaskan, sesuai Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus perbuatan pidana. Itu hanya salah satu faktor yang bisa meringankan, bukan menghilangkan pertanggungjawaban hukum," ujar praktisi hukum Rio Dermawan Surbakti, SH kepada wartawan, Jumat, 26 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, tetap memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi meskipun kerugian sudah dikembalikan.

"BPK menemukan ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. Fakta ini harus ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekadar administratif. Jika tidak, publik bisa menilai ada tebang pilih," tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, BPK mengungkap adanya penyimpangan pada proyek Dinkes dan PPKB Batu Bara tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani temuan tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
BPK Bongkar Carut-Marut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertangih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke-4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek "Siluman"
komentar
beritaTerbaru