Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Temuan BPK di Dinkes Batu Bara: Kadis Klaim Tuntas, Pakar Hukum: Jerat Tindak Pidana Korupsi Tak Hilang

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 15:36 WIB
Temuan BPK di Dinkes Batu Bara: Kadis Klaim Tuntas, Pakar Hukum: Jerat Tindak Pidana Korupsi Tak Hilang
Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr. Deni Syahputra, Saat diKonfirmasi Wartawan, Jumat (26/9/2025).

Batu Bara,asatupro.com-Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara mengklaim bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung tahun 2024 telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Menurut Kadis, pihaknya telah melakukan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana direkomendasikan BPK.

"Semuanya sudah clear, tidak ada lagi masalah. Temuan itu sudah ditindaklanjuti sebelum hasil AuditBPK terbit, sesuai arahan," Katanya Kadris, dr. Deni Syahputra, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pengamat hukum di Sumatera Utara. Praktisi hukum menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

"Perlu ditegaskan, sesuai Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus perbuatan pidana. Itu hanya salah satu faktor yang bisa meringankan, bukan menghilangkan pertanggungjawaban hukum," ujar praktisi hukum Rio Dermawan Surbakti, SH kepada wartawan, Jumat, 26 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, tetap memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi meskipun kerugian sudah dikembalikan.

"BPK menemukan ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. Fakta ini harus ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekadar administratif. Jika tidak, publik bisa menilai ada tebang pilih," tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, BPK mengungkap adanya penyimpangan pada proyek Dinkes dan PPKB Batu Bara tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani temuan tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka
Herlangga Wisnu Murdianto Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk
LBH Medan Desak Jaksa Agung Segera Copot Kajari Karo dan Jajaran Terlibat
Kajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu
BPK Bongkar Mark-Up Rp2,24 Miliar di Tirtanadi, Direksi Berinisial “SAL” Disebut Tahu
komentar
beritaTerbaru