
Bapenda Sumut Habiskan Anggaran Hampir Rp600 Juta Hanya Untuk Belanja Sovenir dan Cinderamata
Bapenda Sumut Habiskan Anggaran Hampir Rp600 Juta Hanya Untuk Belanja Sovenir dan Cinderamata
MedanJakarta, asatupro.com – Akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil menuntaskan problem tentang kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung.
Sebelumnya problem tersebut muncul karena diduga pihak-pihak yang terkait telah melanggar pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Tuntasnya persoalan itu ditandai dengan keluarnya keputusan. KPPU nomor 20/KPPU-I/2023 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 tersebut, dan sama sekali tidak mendapatkan sanggahan keberatan dari para terlapor dalam kasus tersebut, meski telah melewati 14 hari sejak keputusan diterima pemberitahuannya.
Memperhatikan hal ini, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com di Medan, Senin (21/10/2024), keputusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para terlapor.
Baca Juga:
Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan keputusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang yang melibatkan 4 perusahaan terlapor.
Yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).
Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku anggota majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No. 5/1999.
Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.
Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan IV dari pasar dengan menutup cabangnya.
Juga memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.
Bapenda Sumut Habiskan Anggaran Hampir Rp600 Juta Hanya Untuk Belanja Sovenir dan Cinderamata
MedanMedan,asatupro.comIkatan Keluarga Alumni (IKAL) SMA Negeri 6 Medan menggelar peringatan Mulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Raya Al Ma
PendidikanRumah Oreang Tua Wartawan Diduga Dibakar OTK (Orang Tak Dikenal) Dan Kapolres Belum Buka Suara
BeritaBPK Ungkap Dugaan Korupsi Belanja ATK Sebesar Ratusan Juta Diskominfo Batu Bara
DaerahTampil Mengesankan, Alarick Soeroso Juara 1 KATA Festival Pra Usia Dini Forki Piala Wali Kota Medan
OlahragaPecinta Honda Scoopy Padati Scoopy Coffee Rave di Medan
MedanNasib Kontraktor di Kota Sabang Bagaikan Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi
DaerahLCM Angsapura Jaya Target Salurkan 10 Ribu Kacamata di Medan, Diawali dengan Bagikan 500 Kacamata Gratis di Sekolah Methodist 5
MedanSumatra Club Gelar Dinner Eksklusif Buat Satukan Pebisnis dan Dorong Ekonomi Medan
MedanPasca Penggerebekan Polda Sumut, Judi Tembak Ikan Kembali Marak di Berastagi, Diduga Ada Pembiaran
Hukrim