Medan, asatupro.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan Coffee Morning dalam rangka menyerap aspirasi, kendala dan masukan yang dihadapi oleh para perusahaan eksportir yang tergabung dalam wadah KADIN.
Pertemuan tersebut, seperti keterangan resmi yang diterima Asarupro.c9m, Sabtu (14/6/2025), dilakukan di Aula Lantai III Gedung Kadin Sumatera Utara Jl. Sekip Baru No. 16 Medan (11/06/2025).
Baca Juga:
Acara Coffee Morning dibuka oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang BUMN, BUMD dan BUMDES, Sjahrian Harahap yang mewakili Plh Ketua Umum Yudha Johansyah yang sedang berada di Jakarta dan Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Firsal Dida Mutyara yang sedang menunaikan ibadah Haji.
Dalam sambutannya Sjahrian mengatakan bahwa Kadin sebagai mitra strategis Pemerintah, terus berupaya menjawab kebutuhan pelaku usaha, instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya guna menghadapi tantangan dan peluang dibidang ekspor.
Baca Juga:
Oleh karena itu, melalui kegiatan Coffee Morning ini diharapkan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat dan solusi konkrit antara Dunia Usaha dan Pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas perdagangan Internasional. ungkap Sjahrian.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Azrai Ridho Hanafiah dan Pemeriksa
Bea Cukai Pertama Kantor
Bea Cukai Belawan, Eddy Mulia Pinem.
Eddy Mulia Pinem, Perwakilan
Bea Cukai dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal di antaranya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155 tahun 2022 tentang Kepabeanan di bidang ekspor yang didasarkan pada UU No 10 tahun 1995 jo. UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
"Pengecualian pengenaan bea keluar, ketentuan larangan pembatasan (Lartas), jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar hingga Belawan New Container Terminal (BNCT)", dan berbagai hal lainnya yang terkait peraturan di
Bea Cukai. "jelas Eddy Mulia Pinem.
Selanjutnya Azrai Ridho selaku pembicara dari Disperindag ESDM memaparkan bahwa secara data nilai ekspor melalui Pelabuhan muat di wilayah Sumatera Utara pada Januari-April 2025 mencapai USD 3.782,42 Juta atau naik 24,39 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
Golongan barang yang mengalami peningkatan terbesar pada Januari-April 2025 terhadap Januari-April 2024 adalah golongan lemak dan minyak hewan nabati yaitu naik sebesar USD 397,33 Juta (36,38%) diikuti oleh golongan berbagai produk kimia naik sebesar USD 172,78 Juta (42,83%).
Terkait dengan Permendag No. 2 Tahun 2025 bahwasannya Permendag ini tidak serta merta untuk membatasi aktivitas ekspor sawit beserta turunannya, namun sebagai bentuk langkah untuk mengisi kekosongan hukum.
"Sebelumnya untuk melakukan ekspor komoditas sawit beserta turunannya, tidak ada larangan atau pembatasan sebagaimana yang diatur di dalam Permendag No. 2 Tahun 2025," ungkap Azrai.
Lebih lanjut Azrai menginformasikan bahwa gagasan perencanaan kolaborasi event tahunan investasi berskala Internasional North Sumatera Investment & Industry Expo 2025 dengan melibatkan IMT-GT dan negara di kawasan ASEAN.
Selaku instansi Pemerintah, kami juga berharap dapat terus berkolaborasi bersama Kadin Sumatera Utara dalam mendorong pertumbuhan perdagangan dan menjembatani para pelaku usaha eksportir Sumatera Utara, Ujar Azrai.
Wakil Ketua Umum Wilayah ASEAN, Dayan Sutomo yang menjadi Moderator dalam kegiatan ini menyampaikan agenda Coffee Morning ini sangat bermanfaat bagi sinkronisasi seluruh pelaku usaha ekspor dan pemerintah.
Melalui kegiatan ini pertanyaan dan masukan para peserta akan dirangkum dan menjadi perhatian untuk dapat disampaikan kepada Pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya.
"Dan diharapkan mampu menciptakan regulasi yang mendukung terhadap sektor perdagangan Sumatera Utara," ujar Dayan.
Beberapa kalangan perusahaan eksportir diantaranya, PT Musim Mas, yang diwakili Henlie menyampaikan terkait dengan prosedur ekspor terhadap produk sample melalui jasa pengiriman seperti DHL.
Apakah hal itu dapat dikategorikan sebagai ekspor umum atau ekspor dengan PHB, selain itu terkait dengan bahan baku produk impor namun perlu dilakukan ekspor kembali apakah diperbolehkan atau harus diuji sample terlebih dahulu pada
Bea Cukai.
Selanjutnya Andreas, yang mewakili PT. Ajinoruki mengungkapkan tentang penentuan tarif ekspor suatu barang apakah kebijakan ada di Bea Cukai atau ada badan lain yang terkait yang memiliki kewenangan.
Lantas jika ada lembaga mana yang berhak menentukan tarif ekspor ini, selain daripada itu mereka sampaikan juga tentang Permendag No. 2 Tahun 2025 yang membatasi ekspor pada sektor kelapa sawit dan turunannya yang sampai saat ini masih menimbulkan kebingungan bagi pengusaha ekspor.
PT. Pacific Medan Industry (Pamin), yang dihadiri oleh Mr. Ali dan Suyono, mengungkapkan terkait gangguan dari Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dalam mengejar target ekspor yang ada, serta keluhan akan akses masuk yang cukup padat terkait fasilitas dan infrastuktur penyedia jasa di Pelabuhan Belawan.
Mereka minta kiranya ini dapat disampaikan juga kepada Pemerintah Daerah mengingat kendala-kendala seperti ini di lapangan dapat menggangu keberlangsungan kegiatan ekspor dan menimbulkan tambahan biaya yang cukup tinggi bagi para pelaku ekspor.
TM. Putra pengusaha ekspor yang juga pengurus Kadin Sumatera Utara menyampaikan kendala yang hampir sama dengan para pelaku usaha di bidang ekspor lainnya.
Dia menyampaikan perihal pengenaan bea masuk ekspor impor produk holtikultura dan proses perizinan lainnya di
Bea Cukai dan kiranya dapat dipermudah dalam proses pengirimannya.
Donsisco Perangin-angin dari Gabungan Pelaku Ekspor Indonesia (GPEI) Sumatera Utara juga menyampaikan wacana kegiatan Sekolah Ekspor dengan DPPESDM Sumut yang sempat digagas untuk dilakukan penandatanganan MoU.
Kata dia, kiranya program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang sudah direncanakan agar semakin menguatkan sektor ekspor Provinsi Sumatera Utara.
Begitu antusias peserta untuk memberikan pertanyaan, narasumber dari kedua Instansi yakni
Bea Cukai dan Disperindag ESDM, memberikan jawaban-jawaban kepada masing-masing peserta.
Terkait dengan akses macetnya jalur memasuki Pelabuhan Belawan, WKU Kadin Sumut, Sjahrian mengatakan fasilitas terkait dengan akses jalan Pelabuhan harus dilihat secara menyeluruh dan tentunya akan kami sampaikan kepada operator pelabuhan d iantaranya Pelindo.
Hal ini mengingat Pelindo sendiri juga memiliki akses terbatas dan ini juga menjadi topik pembahasan yang sudah cukup lama, untuk masukan kepada
Bea Cukai kiranya perlu dibuat pusat logistik non-tax yang memuat barang-barang e-commerce dalam menangkap peluang para investor.
Selain itu terkait dengan infrastruktur akses masuk sebelum pelabuhan kami akan melakukan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah
Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai Penutup dilakukan penyerahan Cenderamata Oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator II Bidang Perekonomian, Peter Suhendra yang juga merupakan Direktur Utama PT. Growt Steel Group Kepada Azrai Ridho Narasumber Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.
Dan WKU Koordinator IV Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek dan Inovasi, Isfan F Fachruddin kepada Eddy Pinem narasumber Kantor
Bea Cukai Belawan.
Kegiatan Coffee Morning ini turut dihadiri oleh, Dewan Pengurus Kadin lainnya diantaranya Lukman Kwang WKU Perdagangan, Hendra Arbie, Oky Irawan, Chyang, Ahmad Muhajirin Tarigan, Sulkarnain, TM Putra, Moudy Fitria Respati, Diaz Wardianto.WK.
Turut hadir dari kalangan perusahaan eksportir antara lain dihadiri Direktur Operasional PT. Pamin, Mr. Ali Sulaiman, Manager Suyono, Henlie Firmandez dari PT. Musim Mas, Kepala Ekspor PT. Putra Flora, M. Syafii Gultom para Perusahaan Eksportir lainnya dan asosiasi GPEI.
Editor
: Hendrik Hutabarat
Tags
beritaTerkait
komentar