Kamis, 01 Mei 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

Jalaluddin Lase - Senin, 17 Februari 2025 11:09 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan", tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Senin (17/2/2025) di Jakarta.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Baca Juga:

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mualem Lepas 542 Pemudik Gratis Pemerintah Aceh
Tenaga PPL Pertanian Dapat Ini dari OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
Pemotongan Dana Otsus Melanggar Undang-undang, Usman Lamreung: Wakil Aceh di Parlemen Kenapa Diam Saja?
Ketua KPPU: 11 Usulan Perbaikan Kebijakan Pemerintah dan Lima Putusan Dikeluarkan KPPU Delapan Bulan Tetakhir
BPS Medan Gelar Pembangunan 6 Area Zona Integritas
komentar
beritaTerbaru