Minggu, 01 Juni 2025

Tim Pansus DPRK Kota Sabang Kecewa, Melihat Kinerja Komisioner Dewan Pengawas Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang

Soeharto - Selasa, 20 Mei 2025 23:19 WIB
Tim Pansus DPRK Kota Sabang Kecewa, Melihat Kinerja Komisioner Dewan Pengawas Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang
Acara Paripurna Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2024.

Sabang,asatupro.com-Tim Pansus DPRK Kota Sabang kecewa dengan anggaran belanja infaq pada APBK 2024, di Sekretariat Baitul Mal sebesar Rp. 3.000.000.000,- tidak sesuai dengan audit BPK-RI sebesar Rp. 8.639.431.876, seharusnya TAPD merencanakan belanja dari sumber dana infaq pada tahun perubahan 2024, sesuai dengan audit BPK-RI, bukan hanya kecewa nya namun tim pansus juga kecewa melihat kinerja Komisioner Dewan Pengawas dan Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang.

Tim Pansus menyampaikan belanja bersumber infaq yang telah direncanakan tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,- tidak mampu direalisasikan satu rupiah pun, temuan tim pansus bahwa ketidak harmonisan dalam bekerja antara komisioner dewan pengawas dan sekretariat Baitul Mal persoalan di Baitul Mal bukan hanya infaq, penyaluran zakat pun masih terjadi hambatan.

Menurut Tim Pansus Komisioner Badan Pengawas Sekretariat Baitul Mal tidak memahami tugas dan kewenangan masing masing, Amanah Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 dan peraturan Wali Kota Sabang Nomor 21 tahun 2022 tentang pengolahan zakat, infaq pada Baitul Mal Kota Sabang tegas tim pansus didepan para undangan.

Pertimbangan dan kondisi diatas, Tim Pansus yang membidangi Keuangan Pembangunan dan kesejahteraan rakyat menyampaikan beberapa rekomendasi kepada PJ. Walikota Kota Sabang melalui Pimpinan DPRK ;

Baca Juga:
  1. PJ Wali Kota Sabang segera perintahkan inspektorat mengevaluasi kinerja kepala sekretariat dan seluruh jajarannya termasuk komisioner dan badan pengawas di Baitul Mal, Apa bila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan, kepala daerah mengambil tindakan tegas.
  2. PJ. Wali Kota Sabang segera perintahkan ketua TAPD mengembalikan seluruh Silpa infaq, dianggarkan kembali pada APBK-P 2025 untuk dikelola oleh Baitul Mal, sesuai dengan jumlah Silpa hasil audit BPK-RI, kebijakan ini dilaksanakan menjaga kepercayaan masyarakat kota Sabang terhadap pengolahan zakat dan infaq di Baitul Mal Kota Sabang.
Pj. Wali Kota Sabang Perintahkan TAPD menganggarkan anggaran biaya pemeliharaan aset Baitul Mal Kota Sabang sesuai dengan ketentuan, Pidato Tim Pansus DPRK Sabang dikutip awak media online Asatupro.com pada acara paripurna terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban PJ. Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRK Sabang (16/5/2025).

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Negeri Sabang di Minta Periksa Pertanggung Jawaban Kegiatan Dana Infaq di Baitul Mal Kota Sabang Tahun Anggaran 2021-2024 Hingga Tuntas
Aset Baitul Mal di Depan Masjid Agung Babussalam Sabang Terkesan Berantakan Tidak Dipedulikan
TIMSUS L.KPK Nusantara Provinsi Aceh Desak Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi PT PSM
komentar
beritaTerbaru