Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Tanah Karo,asatupro.com-Hanyak karena tak membayar uang sumbangan untuk acara pesta gurunya, Seorang Siswa Sekolah Menangah Pertama (SMP) Negeri 2 Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru di sekolahnya. Akibatnya siswa mengalami trauma sampai tak mau sekolah.
Korban menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, (09/052025) dimana sat itu para siswa siswi SMP Negeri 2 Mardinding, sebelum jam pelajaran sekolah berakhir, dimintai sumbangan atau yang mereka sebut uang dana sosial bantuan terhadap seorang guru yang akan mengadakan acara pesta.
Korban diketahui bernisial "RFP duduk di bangku kelas 1 SMP itu mengaku tak punya uang saat dimintai sumbangan Rp3000 oleh rekannya siswi, atas perintah seorang guru sekolahnya.
Karena tak mampu membayar sumbangan, alhasil RFP disuruh menghadap ke salah satu ruangan di sekolah oleh seorang oknum guru yang diduga merupakan pelaku.
Baca Juga:
Sesampainya di ruangan tersebut, oknum guru yang diketahui berinisial "KS" merupakan Aparatur Sipil Negara itu sempat menanyai korban RFP mengapa tak ikut memberikan sumbangan.
Tak berselang lama, kemudian oknum guru tersebut langsung melayangkan tanggannya kearah kepala korban sebanyak tiga kali . Beruntung korban dengan cepat sempat menangkisnya dua kali, namun saat yang ketiga kalinya mengenai kepala korban.
"Karna gerak refleks cepat, dua kali dapat ditangkisnya. Tapi saat yang ketiga kalinya langsung mengenai kepala. "Kata RFP melalui orang tuanya yang mengadukan kejadian itu.
Baca Juga:
Atas peristiwa itu, RFP mengaku tak mau lagi bersekolah. Hal itu diduga lantaran korban yang masih dibawah umur itu takut karena kerjadian yang sama bakal terulang kembali, sehingga dirinya mengalami trauma serius.
Atas kejadian itu orang tua korban keesokan harinya, Sabtu 10 Mei 2025 mendatangi ke sekolah SMPN 2 Mardinding, guna meminta pertanggungjawaban pihak sekolah terutama pelaku yang diduga semena-mena serta meminta uang diluar dari kegiatan sekolah, atau bisa sebut kutipan liar.
Namun sayangnya, Kepala sekolah SMP Negeri 2 Mardinding, Baik Karo-karo sedang tidak berada disekolah alias tak hadir. Alhasil orang tua yang kecewa harus kembali pulang tanpa ada kepastian nasib anaknya yang jadi korban gurunya sendiri.
Sementara itu, Kepala Sekolah Negeri 2 Mardinding Baik Karo Karo, saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut melalui pesan WhatsApp nya , hingga berita ini terbit tak merespon apapun.
Kasus yang terjadi terhadap siswa SMP di Kecamatan Mardinding apalagi sampai ada kekerasan terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Guru memang memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa, tetapi harus dalam batas kewajaran. Tidak boleh ada kekerasan fisik, apalagi di bagian tubuh tertentu yang bisa berdampak pada kesehatan dan mental anak. Guru seharusnya mengedepankan dedikasi, bukan bertindak dengan emosi.
Jika orang tua korban melaporkannya dan iterbukti bersalah, maka oknum guru KS dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh guru dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Peristiwa
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim