Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Hukrim
Medan, asatupro.com-Sejumlah mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi bertahan (nginep/stay-in) di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Sunggal, hingga Senin (31/8/2026) malam.
Aksi yang berlangsung selama sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB ini dipicu oleh keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang mencabut akreditasi Kampus UDA pada 7 Juli 2026 lalu.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut LLDikti untuk memfasilitasi proses perpindahan mereka ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain secara transparan dan bebas dari pungutan liar.
Tolak Biaya Surat Pindah Rp2 Juta
Baca Juga:
Selain menuntut kepastian status akademik, massa aksi menolak tegas adanya biaya sebesar Rp2 juta yang dibebankan pihak kampus untuk pengurusan surat pindah.
Orator aksi, Daniel Sinaga, menegaskan bahwa para mahasiswa telah kehilangan kepercayaan terhadap Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) maupun jajaran rektorat. Menurutnya, pembebanan biaya tersebut sangat memberatkan mahasiswa yang sedang memperjuangkan keberlanjutan kuliah mereka.
"Hari ini kami tegaskan bahwa mahasiswa sudah muak dengan janji-janji, termasuk klaim bahwa akreditasi akan kembali. Kami menolak keras pembayaran Rp2 juta hanya untuk mendapatkan surat pindah," ujar Daniel di lokasi aksi.
Baca Juga:
"Kami menyatakan sudah tidak percaya lagi dengan Yayasan Darma Agung," tambahnya.
LLDikti Belum Temukan Solusi Konkret
Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Saiful Matondang, sempat menemui dan berdialog dengan para mahasiswa di halaman kantor. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang maupun solusi konkret sesuai harapan massa.
Lantaran belum mendapatkan kepastian, mahasiswa memilih tetap bertahan di lokasi sambil menyerahkan berkas-berkas persyaratan pindah kepada petugas. Aksi yang sempat disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Perguruan Darma Agung maupun Rektorat UDA belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan dugaan pungutan biaya surat pindah tersebut. (Red/Tim)
Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Hukrim
Menguji Keberanian DPR Bola Panas Syarat Pendidikan Wapres Gibran PascaPutusan MK
Nasional
Anggaran UHC Capai Ratusan Miliar, Zulkarnaen Minta Rumah Sakit Tak Tolak Warga Medan
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Zulkarnaen SKM Beri Umrah Gratis kepada Tujuh Warga Medan di HUT Prabowo
Medan
"Dag Dig Dug" Suksesi Panglima TNI Pergeseran Posisi Strategis dan Konsolidasi Perwira Tinggi
Nasional
Polemik Arena Diduga sabung ayam di Galang Memanas, Publik Tantang Ketegasan Satreskrim Polresta Deli Serdang
Peristiwa
Perkuat Pembinaan Kerohaniaan, Lapas Bangkinang Tanamkan Nilai Keimanan dan Kebaikan
Daerah
Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Pria di Bonai Darussalam, Sita 4,43 Gram Sabu
Hukrim
KPK Bersurat ke Panglima TNI Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Prajurit Aktif
Nasional