PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
Tanah Karo,asatupro.com-Hanyak karena tak membayar uang sumbangan untuk acara pesta gurunya, Seorang Siswa Sekolah Menangah Pertama (SMP) Negeri 2 Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru di sekolahnya. Akibatnya siswa mengalami trauma sampai tak mau sekolah.
Korban menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, (09/052025) dimana sat itu para siswa siswi SMP Negeri 2 Mardinding, sebelum jam pelajaran sekolah berakhir, dimintai sumbangan atau yang mereka sebut uang dana sosial bantuan terhadap seorang guru yang akan mengadakan acara pesta.
Korban diketahui bernisial "RFP duduk di bangku kelas 1 SMP itu mengaku tak punya uang saat dimintai sumbangan Rp3000 oleh rekannya siswi, atas perintah seorang guru sekolahnya.
Karena tak mampu membayar sumbangan, alhasil RFP disuruh menghadap ke salah satu ruangan di sekolah oleh seorang oknum guru yang diduga merupakan pelaku.
Baca Juga:
Sesampainya di ruangan tersebut, oknum guru yang diketahui berinisial "KS" merupakan Aparatur Sipil Negara itu sempat menanyai korban RFP mengapa tak ikut memberikan sumbangan.
Tak berselang lama, kemudian oknum guru tersebut langsung melayangkan tanggannya kearah kepala korban sebanyak tiga kali . Beruntung korban dengan cepat sempat menangkisnya dua kali, namun saat yang ketiga kalinya mengenai kepala korban.
"Karna gerak refleks cepat, dua kali dapat ditangkisnya. Tapi saat yang ketiga kalinya langsung mengenai kepala. "Kata RFP melalui orang tuanya yang mengadukan kejadian itu.
Baca Juga:
Atas peristiwa itu, RFP mengaku tak mau lagi bersekolah. Hal itu diduga lantaran korban yang masih dibawah umur itu takut karena kerjadian yang sama bakal terulang kembali, sehingga dirinya mengalami trauma serius.
Atas kejadian itu orang tua korban keesokan harinya, Sabtu 10 Mei 2025 mendatangi ke sekolah SMPN 2 Mardinding, guna meminta pertanggungjawaban pihak sekolah terutama pelaku yang diduga semena-mena serta meminta uang diluar dari kegiatan sekolah, atau bisa sebut kutipan liar.
Namun sayangnya, Kepala sekolah SMP Negeri 2 Mardinding, Baik Karo-karo sedang tidak berada disekolah alias tak hadir. Alhasil orang tua yang kecewa harus kembali pulang tanpa ada kepastian nasib anaknya yang jadi korban gurunya sendiri.
Sementara itu, Kepala Sekolah Negeri 2 Mardinding Baik Karo Karo, saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut melalui pesan WhatsApp nya , hingga berita ini terbit tak merespon apapun.
Kasus yang terjadi terhadap siswa SMP di Kecamatan Mardinding apalagi sampai ada kekerasan terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Guru memang memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa, tetapi harus dalam batas kewajaran. Tidak boleh ada kekerasan fisik, apalagi di bagian tubuh tertentu yang bisa berdampak pada kesehatan dan mental anak. Guru seharusnya mengedepankan dedikasi, bukan bertindak dengan emosi.
Jika orang tua korban melaporkannya dan iterbukti bersalah, maka oknum guru KS dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh guru dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Medan
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah
Jangan Takut Bermimpi Besar, Pesan Bupati Dairi Untuk Mahasiswa Rantau
Daerah