
OTT KPK di Medan, Sejumlah Pihak Terjaring Operasi Senyap
OTT KPK di Medan, Sejumlah Pihak Terjaring Operasi Senyap
MedanBanda Aceh,asatupro.com-Gubernur Aceh Muzakir Manaf arab disapa Mukalim akan mengambil kembali empat pulau di Aceh Singkil yang di caplok Provinsi Sumatra Utara ( Sumut).
Empat Pulau ini akan kita ambil kembali, hal itu di ungkap Gubenur Aceh Muzakir Manaf yang didampingi Ermiadi ketua penangan Mualim center Aceh, saat ngopi bareng di Cape Kupi Raja disamping Pendopo Bupati Aceh Singkil, Sabtu malam 15 Februari 2025.
Turut dihadiri forkopimda Aceh Singkil diantaranya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K, Ketua Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil H. Amaliun, Ketua KPA Aceh Singkil, Sarbaini Agam dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga:
Menurut sumber yang layak di percaya menyebutkan, Komisi I DPR Aceh menyurati Mendagri Tito Karnavian terkait empat pulau di Aceh Singkil dicaplok Provinsi Sumatera Utara. Dewan meminta keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong. "Pulau ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky Kamis 14 September 2023 Disebutkan, polemik keberadaan keempat pulau tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Tim dari Aceh dan Kemendagri telah turun ke lokasi untuk melihat langsung keberadaan pulau-pulau tersebut.
Politikus Partai Aceh itu mengatakan, secara historis dan fakta otentik dilapangan, keempat pulau di Kecamatan Singkil Utara itu memang masuk ke wilayah administratif Aceh. Bahkan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara pernah menandai kesepakatan bersama pada 1992.
Baca Juga:
Perjanjian itu disebut diteken Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini. Menurutnya, berdasarkan aspek sejarah, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut dihuni masyarakat Aceh.
"Asal-usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana pernah disampaikan teman-teman anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Aceh juga sudah memasang patok di pulau tersebut
pada 2012 lalu. Selain itu di lokasi juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang.
"Secara defacto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Maka kita minta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau. Kepada Pj Gubernur Aceh kita minta juga untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil," sebut Iskandar.
OTT KPK di Medan, Sejumlah Pihak Terjaring Operasi Senyap
MedanMK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
NasionalMK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada
NasionalDana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bisa disinergiskan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
EkonomiFROMPER Sekolah Gratis di Sumut Harus Modern dan Berkualitas, Bukan Sekadar Bebas SPP
MedanICRAF dinilai Bupati Labura telah berkontribusi banyak terhadap perkembangan petani kelapa sawit.
BeritaAjang Kreativitas Siswa/i SD Negeri 4 Abiansemal Dengan Tema "Fouras Creative Movement" Sukses Digelar
DaerahKomisi XII Temukan Perusahaan Rusak Lingkungan di Medan, Minta KLHK
MedanKetua PSI Sumut dan Wakil Ketua MUI Medan Sambut Kepulangan Jamah Haji Kloter X
MedanHIMMIA Sumut Yakin Polda Sumut Bekerja Secara Proporsional dan Adil Tanpa Intervensi Apapun
Medan