Teknologi mySAP365 Semakin Berkembang, Kini Ditopang Indosat dan Diminati Pelaku Usaha Sawit
Medan, asatupro.com Teknologi greeding tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mySAP365 yang diusung oleh PT Lembaga Aplikasi Teknologi (LAT
Perkebunan
Deli Serdang,asatupro.com-Masyarakat kembali menyoroti dugaan pemasangan tiang listrik beton milik PLN yang berdiri di atas tanah warga tanpa adanya izin resmi maupun pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh di wilayah Jalan Medan – Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin, (25/05/2026), ditemukan adanya tiang listrik beton yang diduga berdiri di area milik masyarakat tanpa penyelesaian hak atas tanah secara transparan.
Masyarakat menegaskan bahwa negara memang memberikan kewenangan kepada PLN untuk kepentingan umum, namun kewenangan tersebut tidak menghapus hak warga negara atas tanah miliknya
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan tanah oleh penyelenggara ketenagalistrikan wajib disertai ganti rugi ataupun kompensasi kepada pemilik tanah.

Baca Juga:
Hal tersebut diatur dalam:
Dasar Hukum, Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan:
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman."
Klaussa + 1
Baca Juga:
Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja / UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Ketenagalistrikan, mempertegas bahwa: PLN wajib memberikan kompensasi, Pemilik tanah memiliki hak hukum atas kerugian ekonomis akibat berdirinya jaringan listrik.
Hukumonline + 1
Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka penyelenggara ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Hukumonline
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak jaringan listrik dan tiang transmisi PLN.
Galuh Pakuan Nusantara + 1
Pernyataan Sikap, Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang di bawah komando Ketua Heriono menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang hak atas tanahnya dirugikan akibat pemasangan tiang listrik tanpa penyelesaian kompensasi yang adil.
"Kami meminta PLN menghormati hak masyarakat. Negara tidak boleh hadir dengan cara merugikan rakyat kecil. Bila ada tiang listrik berdiri di tanah warga tanpa izin dan tanpa kompensasi, maka masyarakat berhak menuntut penyelesaian hukum sesuai undang-undang," tegas pernyataan tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan atas nama pembangunan.
Medan, asatupro.com Teknologi greeding tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mySAP365 yang diusung oleh PT Lembaga Aplikasi Teknologi (LAT
Perkebunan
Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 20252027 Resmi Dilantik
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Fajar Dalimunthe bersama Wakil Ketua DPRD, Hj. Taty Ariany Tambunan, kompak ber
Daerah
FEBRIE ADRIANSYAH Resmi Mundur Dari Kursi JAMPIDSUS! Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Huku
Nasional
Presiden Prabowo Jangan Ada "Maling" di Program Makan Bergizi Gratis! Pengawasan Harus Tegas, Bersih, & Tak Boleh Membebani Mitra SPPG
Nasional
Ketua Umum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Terduga Penghina Suku Batak, Serukan Hentikan Ujaran Kebencian
Hukrim
"Anda Jaksa? Pakai Bintang Juga, Kau Milik Rakyat!" Prabowo Ingatkan Aparat Negara Jabatan Adalah Amanah, Bukan Kekuasaan
Nasional
Dugaan Penggelapan Senilai 3,4 Miliar di Yayasan Yapensa, Ketua Pembina Minta Poldasu Panggil Terlapor
Hukrim
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan
Medan