Dairi,asatupro.com- Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatra Utara 5 di Kelurahan Sidiangkat, Kabupaten Dairi, menuai sorotan tajam.
Proyek bernilai Rp28.985.224.370 yang dikerjakan oleh PT Toleransi Aceh tersebut diduga tidak menerapkan standar K3 sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan, Rabu (29/01/2026).
K3 merupakan serangkaian upaya sistematis untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penerapan K3 bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta diperkuat PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK.
Baca Juga:
Namun, hasil investigasi gabungan sejumlah media dan LSM di lokasi proyek menunjukkan indikasi lemahnya penerapan K3, terutama terkait kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.
Salah seorang pekerja proyek yang ditemui di lokasi mengaku tidak seluruh pekerja mendapatkan APD secara memadai.
"Memang ada dikasih, Bang, tapi seadanya saja. Tidak semua kami dapat. Seperti yang abang lihat sekarang inilah," ujarnya.
Baca Juga:
Temuan tersebut mendapat kecaman keras dari Sekretaris LSM SIRA, Lamhot Tua Habeahan.
Ia menilai kondisi tersebut sangat tidak dapat ditoleransi, mengingat nilai kontrak proyek mencapai puluhan miliar rupiah dan anggaran K3 secara eksplisit wajib dialokasikan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
"Penerapan SMK3 itu wajib, apalagi proyek puluhan miliar. Ada anggarannya.
Tapi fakta di lapangan justru memperlihatkan kelalaian serius," tegas Lamhot.
Lebih lanjut, Lamhot juga menyoroti ketidakhadiran pengawas konsultan manajemen konstruksi (MK) dari PT Laras Sembada KSO PT Citra Yasa Persada di lokasi proyek saat inspeksi dilakukan.
Menurutnya, absennya pengawas memperkuat dugaan lemahnya pengendalian keselamatan kerja di lapangan.
Sementara itu, Tim Media Liputan4.com melalui jurnalis Erik turut mengonfirmasi persoalan K3 kepada pengawas pihak kontraktor bernama Yudha melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yudha hanya menyampaikan pernyataan singkat.
"Apa ada yang salah rupanya di situ? Kalau masalah K3 sudah kami ingatkan," ucapnya sebelum mengakhiri percakapan.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang terjadi di lapangan, khususnya terkait kondisi riil pekerja yang tidak dilengkapi APD sesuai standar.
Atas temuan tersebut, LSM SIRA memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Balai terkait di Provinsi Sumatra Utara guna meminta evaluasi, pemeriksaan, dan tindakan tegas terhadap pelaksana proyek.
"Keselamatan pekerja bukan formalitas. Jika aturan diabaikan, maka nyawa manusia yang dipertaruhkan," tutup Lamhot.
Tags
beritaTerkait
komentar