Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut

Redaksi - Senin, 20 Oktober 2025 02:01 WIB
Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut
SIDANG KORUPSI JALAN - Hakim Khamonzaro Waruwu mencecar Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan Dicky Erlangga, saat hadir sebagai saksi kasus korupsi jalan Sumut, Kamis (16/10/2025).

Medan,asatupro.com-Puluhan nama pejabat di Sumatera Utara tercacat pernah menerima suap dari terdakwa Direkrut Utama Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirul Piliang alias Kirun. Uang itu disinyalir sebagai uang pelicin untuk menunjuk perusahaan Kirun mengerjakan tender di Dinas PUPR Sumut atau pun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN).

Pada sidang korupsi Jalan di Sumut dengan terdakwa Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), selaku Direktur PT RN, sejumlah nama nama pejabat dibacakan majelis hakim menerima uang.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, pun mendorong agar uang suap yang mengalir kepada sejumlah pejabat diserahkan dan dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Plh Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Husairi yang dimintai tanggapan mengenai fakta persidangan, menyampaikan masih akan menunggu langkah KPK.

Baca Juga:

"Ya karena ini pada ranah KPK, kami Kejatisu harus menunggu proses hingga selesai. Bila ada pernyataan seperti itu dalam persidangan yang disampaikan, kita menunggu koordinasi dari KPK," kata Husairi kepada Asatupro.com, Senin (20/10/2025).

Husairi menyampaikan, dalam kasus korupsi jalan di Sumut yang ditangani KPK, Kejatisu akan bertindak jika KPK nanti membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.

"Kecuali ada permintaan dari KPK maka nanti Kejatisu bisa membantu. Termasuk seperti yang disampaikan hakim kepada JPU dari KPK," ujarnya.

Baca Juga:

Pada sidang korupsi jalan Sumut yang turut menjerat orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting, tiga saksi dihadirkan, Rabu (15/10/2025).

Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), perusahaan milik Kirun membuka buku catatan aliran uang korupsi.

Nama itu kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Khamozaro Waruwu. Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.

Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.

"Nama nama seperti Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Medan mendapat 875 juta, Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar," ucap Khamozaro keheranan.

Mariam yang mencacat pengiriman uang itu langsung membenarkan. "Iya pak, sesuai dengan yang ada di catatan, pak," katanya.

Khamozaro sempat bertanya mengenai status Elpi apakah sebagai saksi dalam perkara ini, atau sudah menjadi tersangka.

Namun Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, bahwa yang disampaikan Elpi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi, dan tidak masuk dalam dakwaan.

Khamazaro lalu berpandangan agar kasus penerimaan uang oleh pejabat di Sumut diproses.

"Artinya ini biarkan ini jadi porsi Kejatisu di sini, ini bisa jadi pintu masuk," kata dia.

Hakim lalu menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan pejabat daerah di Sumut.

Khamazaro mendorong agar para penerima suap dari Kirun dibawa ke persidangan.

"Makanya setelah saya baca ini, yang kenyang birokrat pejabat-pejabat ini, para garong, kalau gaya seperti orang sehat, pas kalau baca dapat puluhan milliar. Ini baru satu pengusaha lo, ada berapa banyak pengusaha di Sumut ini. Ini harus kita buka dipersidangan," ujarnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Muhri Fauzi Hafiz Soroti Pelaporan Jusuf Kalla: “Ada Apa dengan Semangat Toleransi?”
Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumatera Utara
Brimob Poldasu Meluncur ke Lokasi Kebakaran di Brayan Bengkel
Pelatihan Program SISKA yang Dijalani Aspek-PIR Labuhanbatu Didukung Pemprov Sumut
komentar
beritaTerbaru